Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Indonesia Prabowo Hentikan Kekerasan Negara! Cabut Fasilitas dan Tunjangan DPR! Hentikan Represifitas terhadap Rakyat!Berikan Keadilan bagi Korban! 

 

 

Rabu, 3 Agustus 2025

Sejak 25 Agustus 2025, gelombang protes rakyat merebak di berbagai daerah. Aksi ini mula-mula dipicu oleh kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak masuk akal di tengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin karut-marut. Frustrasi rakyat atas nasibnya pun memuncak, dipicu oleh kebijakan ekonomi-politik yang bukannya menyejahterakan, melainkan semakin mencekik. Namun, kemarahan itu segera melebar ke persoalan lain yang sama mengakarnya: brutalitas aparat. Tragedi menimpa seorang buruh ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi. Peristiwa ini menjadi pemicu meluasnya aksi dan memperdalam kemarahan rakyat terhadap negara.
Pada 31 Agustus 2025, Prabowo Subianto merespons gelombang aksi rakyat yang sejak 25 Agustus menyeruak di berbagai daerah dengan pola manipulasi ciri khas pemerintah. Alih-alih mengakui kegagalan negara, ia justru membelah aspirasi rakyat dengan kategorisasi “murni” dan “tidak murni” menolak merespons serius represifitas aparat, serta sama sekali tidak menyinggung nyawa massa aksi yang melayang karena kekerasan negara. Lebih jauh, ia dengan ambigu melabeli protes rakyat sebagai tindakan anarkis, dan menjadikan rakyat yang bersuara seolah ancaman bagi stabilitas negara. Padahal, jika Prabowo sungguh berkomitmen pada demokrasi, seharusnya ia menanggapi tuntutan rakyat. Mengabaikan hal ini hanya menunjukkan lebih jelas lagi wajah militerisme Prabowo.

Sampai dengan tanggal 3 September 2025, tercatat 10 orang tewas dalam aksi demonstrasi di berbagai kota. Kekerasan aparat terjadi dalam insiden di Jakarta dan Yogyakarta, sementara di Makassar pembakaran kantor DPRD juga memakan korban jiwa. Adapun laporan lokal menyebutkan kematian warga di Solo dan Manokwari diduga akibat paparan gas air mata yang digunakan aparat secara brutal. Selain korban jiwa, LBH-YLBHI mencatat setidaknya ada 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Tidak hanya massa aksi yang menjadi target, jurnalis dan pendamping hukum pun turut mengalami penganiayaan oleh aparat seperti yang terjadi di Jakarta, Manado, dan Samarinda. Pada tanggal 1 September 2025 pun, menjelang tengah malam, Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya di kantor Lokataru. Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan UU ITE, undang-undang karet yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dan membungkam kritik rakyat. Pola ini memperlihatkan bahwa kekerasan negara tidak lagi hanya menyasar suara rakyat, tetapi juga mereka yang menjalankan fungsi demokratis untuk mengawal, melaporkan, dan mengadvokasi. Penangkapan sewenang-wenang terhadap rakyat seolah-olah menjadi pola yang seolah sah dilakukan, massa aksi ditangkap secara acak, bahkan sebelum aksi dimulai. Polisi melakukan sweeping secara sistematis di berbagai titik, memburu dan menangkap warga yang hendak
menyuarakan protes. Tindakan semacam ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga mencederai demokrasi secara terang-terangan.

Anehnya, alih-alih melakukan perbaikan total pada institusi tersebut, Presiden Prabowo Subianto justru memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada polisi yang terluka dalam demo beberapa waktu terakhir. Di saat yang sama, praktik impunitas terus dibiarkan subur di tubuh kepolisian, memperlihatkan dengan jelas keberpihakan negara pada aparat represif, bukan pada rakyat yang menjadi korban.

Negara seharusnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya: negara menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara kritis melalui kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang mengekspresikan haknya.  Kontras membuka posko pengaduan untuk merespons banyaknya laporan orang hilang dalam aksi unjuk rasa sejak 25–31 Agustus 2025. Dari posko tersebut, tercatat sedikitnya 23 orang berstatus hilang dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Fakta ini mengindikasi adanya praktik penghilangan paksa oleh negara, sebuah tindakan yang merupakan larangan absolut dalam hukum internasional dan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. Situasi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan akademik dan ruang berpendapat, juga tidak luput dari intimidasi. Di Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, aparat TNI–Polri menembakkan peluru karet dan gas air mata, menjadikan ruang akademik sebagai sasaran represifitas negara.

Hadirnya tentara di ranah sipil, terutama dalam aksi protes dengan seragam lengkap, kendaraan tempur, serta senjata laras panjang, tidak hanya memperparah situasi tetapi juga menebar ketakutan massal. Kehadiran militer di ruang sipil menunjukkan wajah negara yang semakin militeristik, jauh dari prinsip demokrasi. Aksi hari ini adalah bentuk protes yang lahir sebagai penolakan terhadap kekerasan dan brutalitas aparat TNI dan Polri, serta sebagai penegasan sikap melawan militerisme yang terus digunakan untuk membungkam suara rakyat.

Kami menolak narasi yang dibangun rezim Prabowo, bahwa protes dilekatkan dengan tuduhan makar dan terorisme. PROTES bukan kejahatan, melainkan HAK demokratis yang melekat pada setiap warga negara. Melarang, membatasi, atau menstigma protes adalah cara paling licik untuk memberangus demokrasi. Sayangnya, protes rakyat justru kerap dijawab negara dengan kekerasan melalui tangan Polri dan TNI. Padahal, jeritan rakyat lahir dari tuntutan atas hak dasar: kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan perlindungan hukum yang pasti. Alih-alih memenuhi kewajiban itu, negara malah melahirkan kebijakan yang melanggengkan perampasan hak rakyat serta eksploitasi sumber
daya alam.

Dalam situasi negara yang tidak berpihak pada rakyat, perempuan menanggung kerentanan berlapis. Kekerasan berbasis gender tidak pernah berdiri sendiri, melainkan dipertajam oleh identitas yang saling bertumpuk: perempuan penyandang disabilitas, perempuan dengan keragaman identitas gender dan orientasi seksual, perempuan dari agama minoritas, perempuan adat dan masyarakat lokal, perempuan miskin kota maupun desa, pekerja migran dan buruh perempuan, hingga penyintas konflik dan bencana. Setiap lapisan identitas itu memperlebar jurang ketidakadilan, sementara negara terus gagal memberikan perlindungan yang layak.

Untuk itu, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menuntut:
1. Presiden Prabowo untuk menghentikan segala bentuk kekerasan negara, termasuk menarik mundur TNI dan Polri

2. Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang di libatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan ketertiban masyarakat

3. Kapolri Listyo Sigit untuk segera mundur dari jabatannya, serta menuntut kepolisian untuk mmbebaskan seluruh masyarakat yang ditangkap tanpa syarat.

4. Presiden peabowo untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat, aktivis, jurnalis, dan pendamping hukum, serta membebaskan seluruh tahanan tanpa syarat.

5. Prabowo untuk mengembalikan militer ke barak dan menghentikan segala bentuk keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

6. Terjamin sepenuhnya hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan protes di muka umum tanpa intimidasi maupun kekerasan

Narahubung
Mutiara Ika 0822-1358-7565 | Ija Syahruni 0851-8799-9928 | Eka Ernawati 0895-61988-4296

Aliansi Perempuan Indonesia (API) adalah ruang konsolidasi politik yang diinisiasi olehorganisasi dan pergerakan perempuan serta beragam kelompok masyarakat sipil seperti jurnalis, penyandang disabilitas, pekerja rumah tangga, Serikat Buruh, kelompok LGBTIQ+, mahasiswa,organisasi HAM dan masyarakat adat. API hadir untuk merespon situasi demokrasi, praktek-praktekmiliterisme yang semakin menguat dan mengintensifkan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close