Perempuan Indonesia Bergerak Bersama, Hentikan Diskriminasi, Kekerasan, Intoleransi, dan Pemiskinan

Pernyataan Sikap Parade Juang Perempuan Indonesia
Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2018

JAKARTA – Kondisi dan situasi nasional saat ini masih belum berpihak kepada kesejahteraan dan kemerdekaan untuk perempuan dan kelompok rentan atau marginal di masyarakat. Hal itu mendorong berbagai kelompok masyarakat bergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia untuk bergerak bersama dan menyuarakan penolakannya terhadap diskriminasi, kekerasan, intoleransi, dan pemiskinan terhadap perempuan dan kelompok marginal.

Parade Juang Perempuan Indonesia yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat di antaranya buruh/pekerja, nelayan, kelompok penghayat, kelompok difabel, korban kekerasan HAM, remaja dan LGBT, serta kelompok lainnya bergerak bersama Kamis, 8 Maret 2018. Gerakan ini menyuarakan keprihatinan sekaligus seruan untuk mengatasi persoalan opresi terhadap perempuan dan kelompok rentan masyarakat. Parade Juang Perempuan Indonesia sekaligus memperingati hari perempuan sedunia.

Dalam sejarahnya, 8 Maret 1910, para buruh/pekerja perempuan di pabrik bersama aktivis perempuan menggelorakan semangat dan membawa isu perempuan ke ranah politik yang lebih luas. Semangat yang sama dibawa Parade Juang Perempuan Indonesia untuk bergerak bersama dan mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak untuk memprotes aktivitas politik yang meminggirkan dan menindas perempuan serta kelompok rentan.

Perjuangan perempuan Indonesia melintasi waktu yang panjang untuk mewujudkan ruang demokrasi, yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan. Akan tetapi, saat ini, pemerintah dan DPR RI justru membuat kebijakan dan tindakan yang tidak mendukung dan merebut ruang demokrasi perempuan dan kelompok rentan masyarakat. Kebijakan itu, misalnya, Undang-Undang MD3 yang memosisikan DPR sebagai lembaga negara yang tidak tersentuh hukum.

Kebijakan lainnya bisa ditemui dalam peraturan daerah yang masih diskriminatif. Hingga tahun 2016, Komnas Perempuan mencatat sekitar 421 kebijakan diskriminatif yang mengatur tubuh perempuan dan meminggirkan perempuan dan kelompok Lesbian, Biseksual dan Transgender (LBT). Kelompok LBT menjadi paling terancam kehidupannya di masa reformasi. Mereka tidak hanya menjadi kelompok yang mendapatkan kekerasan, bahkan dianggap sebagai kelompok yang dilarang hidup di Indonesia di masa sekarang ini.

Ancaman terhadap warga negara juga semakin besar yang terlihat dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Beberapa aturan dalam RKUHP bertentangan dengan semangat perlindungan anak, khususnya UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. RKUHP belum mempertimbangkan dampak kelembagaan jangka panjang pada upaya reformasi di bidang keadilan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan pada perempuan dan kelompok marjinal.

Jika disahkan, RKUHP akan berdampak lebih luas yang mempengaruhi ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan hidup semua warga negara Indonesia tanpa melihat usia, jenis kelamin, agama, suku, dan golongan.

Sementara itu, kebijakan yang berpotensi melindungi perempuan dan kelompok marginal di masyarakat justru diabaikan. Hal itu bisa terlihat pada 2017, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas program legislasi nasional 2018. Padahal keduanya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sudah dinanti pembahasannya sejak 13 tahun silam. Penundaan pembahasan RUU PRT menyebabkan Pekerja Rumah Tangga belum memiliki perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanannya dari tindak kekerasan, eksploitasi kerja hingga perbudakan modern. Upah yang rendah, ketidakpastian hari libur dan cuti, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak masih dialami oleh pekerja rumah tangga.

Pembahasan kebijakan yang diharapkan berpihak pada korban kekerasan pun belum terwujud. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pendefinisian kekerasan seksual mengesampingkan fakta penderitaan yang dialami oleh korban secara fisik maupun psikis. Pasca-pembahasan di DPR, sejumlah bentuk kekerasan seksual dihilangkan, yaitu ancaman (intimidasi) secara seksual (seperti: ancaman perkosaan) dan penghukuman secara seksual (seperti kasus arak bugil), padahal kejahatan ini nyata terjadi di dalam masyarakat. Pencabulan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang nyata terjadi di dalam masyarakat. Oleh karenanya tindak kejahatan pencabulan, ancaman/intimidasi secara seksual , dan penghukuman secara seksual perlu dimasukkan dalam RUU Kekerasan seksual.

Negara merespons isu kekerasan seksual hanya ketika kekerasan itu muncul sehingga tidak menyelesaikan akar masalah secara tuntas. Seharusnya negara menyediakan upaya pencegahan dan penanganan sekaligus. Upaya pencegahan kekerasan seksual bisa dengan cara megintegrasikan Pendidikan Seksualitas yang Komprehensif untuk remaja agar mereka menyadari hak tubuh mereka serta menyadari bagaimana menghargai tubuh orang lain. Pendidikan seksualitas yang komprehensif haruslah sesuai dengan standar aturan yang dikembangkan oleh International Technical Guideline on Sexuality Education dan yang diimplementasikan bukan hanya untuk anak sekolah, namun juga luar sekolah.

Dalam kondisi hiruk pikuk politik nasional, kelompok rentan masyarakat dari buruh, petani, nelayan, dan miskin kota juga masih harus berjuang keras. Buruh perempuan masih mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual. Perjuangan untuk menolak upah murah merupakan perjuangan panjang. Buruh perempuan yang bekerja di pabrik-pabrik mengalami nasib tak menentu. Upah rendah, sistem kerja target tak manusiawi, kondisi kerja berat yang tak berpihak pada perempuan hamil, serta kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masih terus dihadapi pekerja perempuan.

Kondisi kerja yang sama buruknya juga dialami pekerja difabel dan kelompok LBT.
Di sektor pertanian, Presiden Joko Widodo juga secara tegas pernah menyatakan soal kedaulatan pangan sebagai salah satu prioritas dari Nawacita. Akan tetapi, fakta yang terjadi justru memperlihatkan situasi yang sangat memprihatinkan. Para perempuan petani kehilangan tanahnya akibat alih fungsi maupun dirampas untuk perkebunan, pabrik semen, bandara atau proyek pembangunan lainnya.

Di sektor media, jurnalis menjadi salah satu profesi yang rentan mengalami kekerasan, terutama jurnalis perempuan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 582 kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sepanjang 2006-2017. Meliputi kekerasan fisik, ancaman teror, serangan, pengrusakan alat, pelarangan liputan, bahkan pembunuhan. Selain itu, sepanjang 2013-2016 terdapat sedikitnya 15 kasus kekerasan dan diskriminasi yang dialami pekerja media perempuan di Jakarta. Di antaranya kasus pelecehan seksual yang dialami enam pekerja media LKBN Antara oleh atasannya dan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami jurnalis Luviana oleh Metro TV.

Di pesisir, nelayan terancam proyek reklamasi dan penambangan pasir. Di satu sisi, pemerintah memang mengeluarkan kebijakan untuk berupaya melindungi, namun di sisi yang lain pemerintah juga semakin agresif mengikatkan diri pada perjanjian internasional yang menghilangkan kedaulatan pemerintah untuk melindungi produsen pangannya. Kedaulatan rakyat Indonesia atas pangannya semakin menghilang. Perempuan pun terpinggirkan dari kontestasi perebutan sumber-sumber kehidupan ini.

Sementara, perempuan buruh migran kerap mengalami kekerasan dan ketidakadilan berlapis. Mayoritas perempuan buruh migran mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak, seperti dieksploitasi jam kerja, pemotongan/tidak dibayar gaji, dipindah-pindah majikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, kriminalisasi, hingga trafficking dan penghilangan nyawa. Hal lain yang menjadi sorotan yaitu tentang praktik perekrutan dan penempatan buruh migran yang sarat dengan indikasi perdagangan manusia.

Kondisi memprihatinkan tersebut ternyata juga tidak ditangkap oleh kaca mata media yang diharapkan menjadi alat kontrol sekaligus pengawas bagi kebijakan represif. Produk jurnalistik direbut oleh kepentingan politik pemilik media. Selain itu, kepentingan pasar membuat media daring lebih memilih menjual berita sensasi mengenai perempuan dan kelompok marginal untuk mengejar klik.

Pembiaran menjadi banal ketika tahun politik dijadikan alasan untuk melegalkan segala sesuatu: intoleransi yang dibiarkan, pemidanaan terhadap kelompok LBT, kebebasan berekspresi yang rendah, kebijakan yang tidak melakukan pembelaan terhadap perempuan dan kelompok rentan. Kami melihat bahwa kondisi ini akan makin memburuk di tahun Pemilu dan politik.

Maka dengan kondisi, kami berbagai oganisasi yang tergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia mengadakan aksi ke DPR RI dan Istana negara pada Kamis, 8 Maret 2018. Kami menyatakan sikap:

1. Negara harus segera mencabut beragam bentuk kebijakan dan peraturan yang diskriminatif baik terhadap perempuan, kelompok rentan dan warga negara secara keseluruhan. Stop pembahasan RKUHP; Cabut UU MD3; Hapus PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;

2. Hentikan persekusi, diskriminasi, kekerasan, dan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, aliran kepercayaan, korban NAPZA, masyarakat adat, kelompok kesenian, serta kelompok marginal lain di masyarakat.

3. Pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial. Memperkuat UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dimana amandemen UU ini juga telah masuk dalam daftar Progam Legislasi Nasional 2015 – 2016, dan menolak ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP.

4. Wujudkan segera UU untuk menghapus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan segera sahkan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG), serta segera mengintegrasikan pendidikan seksualitas yang komprehensif kepada remaja.

5. Segera sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189.

6. Wujudkan fasilitas layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi yang layak dan bebas diskriminasi pada korban NAPZA, perempuan, remaja, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya.

7. Wujudkan kebebasan hak berorganisasi dan berserikat. Jaminan kepastian kerja bagi buruh dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak maternitas buruh.

8. Wujudkan Politik Pemilu dan Pilkada yang bebas dari Politik SARA.

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close