Ngobrol Santai (NGOBRAS) Bareng Buruh “RKUHP dan Ancaman Kebebasan Berorganisasi”
Dikirim oleh Perempuan Mahardhika pada Sabtu, 30 Juli 2022
NGOBRAS #34 “RKUHP, Ancaman Kebebasan Berpendapat dan Berorganisasi”
Selama ini hak kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berpendapat sudah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3), yang kemudian untuk buruh/pekerja diturunkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kini, situasinya semakin mengkhawatirkan semenjak ada wacana revisi KUHP, yang pasal-pasalnya sangat mengancam dan mencerabut hak-hak setiap individu untuk berpendapat dan berorganisasi.
Apa saja yang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, lalu bagaimana nasib masyarakat jika nanti mengekspresikan pendapat dan dirinya?
Simak langsung jawabannya pada obrolan santai kita bersama Lovina (Peneliti ICJR) dan Ryan Kobari (Ketua Federasi Arus Pelangi)