Ngobras #34: RKUHP dan Ancaman Kebebasan Berorganisasi

NGOBRAS #34 “RKUHP, Ancaman Kebebasan Berpendapat dan Berorganisasi”

Selama ini hak kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berpendapat sudah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3), yang kemudian untuk buruh/pekerja diturunkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kini, situasinya semakin mengkhawatirkan semenjak ada wacana revisi KUHP, yang pasal-pasalnya sangat mengancam dan mencerabut hak-hak setiap individu untuk berpendapat dan berorganisasi.
Apa saja yang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, lalu bagaimana nasib masyarakat jika nanti mengekspresikan pendapat dan dirinya?

Simak langsung jawabannya pada obrolan santai kita bersama Lovina (Peneliti ICJR) dan Ryan Kobari (Ketua Federasi Arus Pelangi)

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close