PENGANTAR
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan capaian penting dari perjuangan panjang gerakan perempuan di Indonesia. UU ini hadir sebagai payung hukum yang komprehensif dalam menangani kekerasan seksual, dengan pendekatan yang berpihak pada korban, mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penyelidikan, proses pengadilan, hingga pemulihan dan reintegrasi sosial. Dalam berbagai tahapan tersebut, pemulihan bukan hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi arus utama.
Namun, di tengah capaian tersebut, kita masih berhadapan dengan tantangan besar: sistem hukum, sosial, dan budaya yang belum sepenuhnya berpihak pada korban. Perlindungan hukum yang tersedia tidak akan efektif jika tidak didukung oleh sistem pendukung di tingkat komunitas. Untuk itulah Modul dan Manual ini disusun—sebagai bagian dari upaya membangun kekuatan dari akar rumput, dari komunitas yang paling dekat dengan para penyintas.
Modul dan Manual ini secara khusus ditujukan untuk komunitas buruh perempuan dan perempuan muda mahasiswa—dua kelompok yang secara historis telah menjadi bagian penting dalam perjuangan pengesahan UU TPKS. Dalam proses advokasi yang panjang, Perempuan Mahardhika mengambil peran penting dalam menyoroti bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kerap dialami oleh buruh perempuan di tempat kerja maupun oleh perempuan muda di ruang-ruang pendidikan tinggi. Maka, penyusunan panduan ini adalah kelanjutan dari kerja-kerja kolektif yang telah dilakukan selama ini.
Kami berharap modul dan manual ini dapat menjadi sumber belajar, alat advokasi, sekaligus panduan praktis dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan pendalaman UU TPKS di komunitas. Dengan memperkuat pengetahuan, membangun solidaritas, dan menciptakan ruang aman di lingkungan masing-masing, kita bersama-sama menciptakan sistem pendukung yang nyata bagi korban.
Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Yayasan Humanis dan Kedutaan Besar Norwegia yang telah mendukung terwujudnya karya ini. Semoga modul dan manual ini memberi manfaat nyata bagi gerakan masyarakat yang berjuang untuk dunia yang bebas dari kekerasan seksual.
Dengan semangat keadilan dan keberpihakan pada korban,
Jakarta, 1 Mei 2025
Komite Nasional Perempuan Mahardhika
