Belakangan ini tengah santer terdengar kasus perkosaan dan perdagangan orang yang diketahui bahwa korbannya adalah seorang anak dibawah umur. Korban telah mengalami kekerasan fisik, pelecehan seksual dan terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban yang masih berusia 15 tahun dijual dan dipaksa berhubungan seksual dengan beberapa laki-laki. Saat ini bahkan korban mengalami penyakit kelamin yang diduga tertular akibat kekerasan seksual yang telah diterimanya. Kabar terakhir, tersangka berniat menikahi korban namun hal tersebut ditolak oleh ayah korban. Kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa kliennya tetap ingin menikahi korban[1].
Menikahkan korban dengan pelaku bukanlah sebuah solusi dari masalah, dan ide tersebut perlu untuk terus menerus mendapat narasi tandingan. Pada Februari 2021 lalu, wacana tentang menikahkan korban dengan pelaku ini juga sempat mendapat perhatian media berkenaan dengan statement Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pernikahan korban dan pelaku dalam kasus perkosaan merupakan sebuah bentuk pendekatan restorative justice[2]. Statement tersebut mendapatkan banyak koreksi dari pihak-pihak seperti Komnas Perempuan dan ICJR.
Pendekatan restorative justice sesungguhnya berfokus pada pemulihan korban sebagai hal yang terpenting dalam upaya mencapai keadilan. Pendekatan ini juga berorientasi untuk mencegah terjadinya keberulangan kasus kekerasan seksual. Oleh karenanya, restorative justice tidak sama dengan mediasi, atau menikahkan korban dengan pelaku sebagai upaya mencari jalan tengah. Pendekatan tersebut justru berorientasi untuk penindakan pelaku, adanya proses hukum yang berpihak pada korban, konseling pelaku dan beragam langkah yang dapat mendukung pemulihan korban serta mencegah terjadinya keberulangan.
Kekerasan seksual yang telah terjadi berulang dan berlapis pada seorang anak dibawah umur di atas pasti memunculkan trauma yang mendalam dan membutuhkan proses pemulihan. Pemulihan dengan pendekatan restorative justice bertujuan membuat korban menjadi berdaya dan bagaimana pun perlu diupayakan agar korban memiliki dan diberikan akses terhadap keadilan sehingga ia mampu menyuarakan kerugian yang dideritanya yang kemudian dapat dijadikan pertimbangan dalam penghukuman untuk pelaku. Hal ini dapat terpenuhi jika tersedianya hak-hak bagi korban yang mumpuni, seperti hak pendampingan baik secara hukum maupun psikologis serta hak atas perlindungan termasuk akses terhadap rumah aman. Menikahkan pelaku dengan korban jelas bukan bentuk pemulihan yang sejalan dengan pendekatan restorative justice, karena melalui perkawinan terlebih lagi korban masih usia anak, pemulihan secara fisik dan psikis tidak akan tercapai.
Ide menikahkan korban dengan pelaku juga tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak dan dapat memunculkan bentuk kekerasan seksual yang baru yaitu perkawinan paksa. Dalam pengenalan 15 bentuk kekerasan seksual yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, “pemaksaan perkawinan” menjadi salah satu bentuk kekerasan. Dikategorikan sebagai sebuah bentuk kekerasan seksual, karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut. Pernikahan yang dilakukan untuk mengurangi aib akibat tindakan perkosaan, persis seperti alasan kuasa hukum pelaku dalam berita di atas, merupakan konteks yang memperlihatkan seorang anak perempuan dapat terikat perkawinan di luar kehendaknya sendiri[3].
Fenomena menikahkan korban dengan pelaku juga dapat memunculkan impunitas bagi pelaku atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya. Dengan menjadikan perkawinan sebagai sebuah solusi damai, tidak menjamin kekerasan seksual yang telah ia lakukan tidak berulang dalam perkawinan yang sifatnya terpaksa, apalagi korban masih dalam usia anak. Hak-hak korban menjadi semakin terabaikan.
Perlu adanya dorongan yang besar dari pergerakan anti kekerasan seksual untuk menolak wacana menikahkan korban dengan pelaku, karena selain melanggar hak-hak korban tentunya hal ini akan berdampak buruk bagi korban di masa yang akan datang.
Catatan Kaki
[1] https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/31/15315721/tolak-tawaran-pernikahan-anak-anggota-dprd-bekasi-pemerkosa-putrinya-ayah?page=all dan diakses pada 4 Juni 2021.
[2] https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/16525911/komnas-perempuan-restorative-justice-bukan-berarti-menikahkan-korban-dan?page=all dan diakses pada 4 Juni 2021.
[3] https://mmc.tirto.id/doc/2019/11/18/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf, dan diakses pada 4 Juni 2021.