Tanggal 7 Oktober diperingati sebagai Hari Kerja Layak Sedunia. Hari itu ditetapkan sebagai dedikasi bagi jutaan buruh yang terus berjuang Mencari Keadilan Upah, Jaminan akan Lapangan Pekerjaan, dan Jaminan Perlindungan Sosial. Gagasan akan kerja layak sendiri muncul dari situasi Perkembangan Ekonomi dan Industri yang semakin berfokus pada keuntungan pemilik usaha dan mengabaikan Kemanusiaan para pekerjanya.
Situasi kerja pabrik garmen di Sukabumi, saat ini menunjukkan bahwa kerja Buruh Perempuan dikatakan belum Layak. Sistem Kerja Kontrak yang terus diterapkan oleh perusahaan dimana kontrak kerja bahkan ada yang hanya 2 minggu, Upah minimum yang rendah yang tidak bisa mencukupi kebutuhan dan Pencurian Upah seperti lembur tidak dibayar yang menjadi budaya di beberapa pabrik garmen, lalu kerja perempuan yang selalu dibarengi dengan Kekerasan setiap harinya.
Dan pada tanggal 09 Oktober Perempuan Mahardhika Sukabumi melakukan Aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kepada Pemerintah tentang situasi kerja yang dialami oleh buruh perempuan saat ini.
Saat tiba di depan Gedung DPRD, kami disambut dengan banyaknya anggota polisi dan juga beberapa kawan media. Lalu kami diajak masuk ke dalam kawasan Gedung DPRD tersebut . Kami melakukan Aksi di depan Gedung DPRD, dimulai dari pukul 09.30 WIB dan yang pertama kami lakukan dari Aksi ini adalah orasi-orasi yang berisi mengenai tuntutan-tuntutan kami.
Lalu setelah selesai berorasi, kami melakukan Audiensi ke dalam Gedung DPRD. Audiensi ini dilakukan bersama Ketua Komisi IV DPRD bidang perburuhan Bapak Hera Iskandar, Ketua Disnaker Kabupaten Sukabumi Bapak Usman Jaelani dan Kepala Kesbangpol Bapak Tri Romadhono Suwardianto, pihak polisi dan juga kawan media.
Di awal audiensi Bapak Hera sempat menyampaikan bahwa tidak ada Ketidakadilan Gender bagi buruh tapi ketidakadilan buruh, hal tersebut kemudian dibantah oleh para peserta aksi yang ikut dalam audiensi, mereka menyampaikan justru mereka sangat merasakan perlakuan diskriminatif setiap hari ditempat kerja, “atasan hanya memarahi buruh perempuan tapi buruh laki-laki jarang sekali dimarahi, itu baru satu contoh masih banyak perbedaan lainya” ujar Lilis selaku Koordinator Perempuan Mahardhika Sukabumi. Bapak Hera juga menyebutkan untuk Upah Layak, bagaimana Perempuan mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang berbeda. Tapi di negara kita tidak ada pembedaan itu, Laki-laki dan Perempuan sama saja.
Lalu audiensi dilanjutkan dengan membicarakan Sistem Kontrak, “Kontrak kerja semakin pendek itu semakin bagus, dan saat ini orang orang terjebak ingin kontrak kerja itu panjang, salah itu sebenarnya. Kita harus pahami dulu sebenarnya dari kontrak kerja 1 tahun menjadi 3 bulan itu tidak ada masalah,karena tidak ada batas waktu dalam kontrak kerja” tutur Bapak Hera.
Untuk menanggapi, Ajeng dari Komite Nasional Perempuan Mahardhika menjawab “Bukan masalah ingin kontrak panjang Pak, seharusnya Sistem Kontrak ini yang dihapus. Kontrak kerja dari 1 tahun menjadi 3 bulan itu disebut Keanehan Sistem, karena perusahaan yang membuat Sistem tersebut. Padahal seperti yang Bapak bilang, harus nya tidak ada sistem tersebut. Tapi pada kenyataannya, kontrak itu 3 bulan lagi, 3 bulan lagi. Betul yang Bapak bilang, bahwa dalam UU Ciptaker tidak ada yang namanya Sistem Kontrak, bagaimanapun garmen adalah perusahaan terus menerus, jadi tidak boleh ada Praktik Sistem Kontrak” .
Bapak Hera menanyakan solusi apa yang bisa di sampaikan oleh Bapak Kepala Disnaker mengenai Sistem Kontrak ini. Bapak Usman memberikan solusi agar jika ada keluhan-keluhan apa pun mengenai pelanggaran yang terjadi di perusahaan, bisa langsung mengirimkan surat secara resmi kepada Disnaker dan disertai Data Bukti, lalu akan langsung disampaikan kepada Pengawas Provinsi untuk menindak lanjuti perusahaan tersebut. Tetapi Disnaker ini hanya akan memberi himbauan kepada perusahaan tersebut untuk menuruti aturan dan tidak bisa memberikan Punishment. Bapak Usman juga menambahkan mengenai Sistem Kontrak ini sulit untuk dihapus karena bukan kewenangannya.
Salah satu teman Buruh Perempuan menanyakan perihal yang harus membayar dulu kepada HRD untuk memperpanjang Kontrak.
“Kenapa tidak dilaporkan, padahal di Kabupaten Sukabumi ada yang namanya Cyber Pungli”
Teman-teman Buruh Perempuan memberikan pendapat bahwa Pungli itu sulit dibuktikan karena dilakukan ditempat tertutup, bukan di area-area yang ada CCTV nya, menggunakan uang cash dan tidak boleh membawa Handphone. Bapak Usman memberikan jawaban jika itu seharusnya menjadi bagian APINDO untuk turun tangan langsung.
Lalu yang terakhir, dalam Audiensi ini disepakati akan dilakukan sidak oleh Kepala Disnaker dan Ketua DPRD IV ke pabrik-pabrik yang dilaporkan dan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menghapus Sistem Kerja Kontrak terutama pada industri garmen.
Harapan kami dengan dilakukan nya Audiensi ini semoga apa yang disepakati oleh Kepala Disnaker dan Ketua DPRD IV untuk sidak ini benar-benar terwujud dan bisa memberikan Perubahan yang baik dalam Sistem Kerja bagi perusahan-perusahaan garmen yang ada di Sukabumi.