Melawan Kontrol Negara atas Hak Kesehatan Reproduksi

Jakarta, 24 Februari 2026— Perempuan Mahardhika bersama Amnesty International Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Melawan Kontrol Negara atas Hak Kesehatan Reproduksi”, Selasa (24/2). Diskusi ini membedah praktik kontrol negara atas tubuh perempuan, mulai dari regulasi aborsi, akses kontrasepsi, hingga implikasi kriminalisasi terhadap kebebasan sipil.

Diskusi dimoderatori Audrey dari ICJR dan menghadirkan Sarah (Perempuan Mahardhika), Ika Ayu (Samsara), serta Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia).

Sarah menegaskan bahwa kontrol atas tubuh perempuan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan mempertahankan akumulasi modal dan dominasi kuasa. Tubuh perempuan, kata dia, menopang reproduksi sosial dan roda ekonomi, sehingga negara berkepentingan menjaga status quo melalui regulasi yang membatasi otonomi.

“Tubuh perempuan sudah lama kehilangan otoritasnya. Negara ingin memastikan kontrol itu tetap ada agar keuntungan dan dominasi terus dipelihara. Ini bertaut dengan patriarki, kapitalisme, dan nilai heteronormativitas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik kontrol tersebut bukan hal baru. Pada masa Orde Baru, kebijakan Keluarga Berencana (KB) dijalankan secara represif dan diawasi aparat. Pola penundukan tubuh perempuan, menurutnya, memiliki jejak sejarah panjang.

Sarah turut menyinggung kondisi buruh perempuan di kawasan industri seperti IMIP Morowali dan KBN Cakung, di mana pekerja perempuan dipaksa tetap bekerja bahkan ketika mengalami nyeri haid dan kesulitan mengakses hak cuti. “Ada hubungan yang jelas antara akumulasi kapital dan kontrol atas tubuh perempuan,” tegasnya.

Sementara itu, Ika Ayu dari Samsara menyoroti bahwa isu aborsi selama ini dipinggirkan dan direduksi menjadi persoalan moral semata. Padahal, persoalan tersebut beririsan tajam dengan regulasi, ekonomi, dan akses layanan kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa meski regulasi di Indonesia mengenal pengecualian untuk korban pemerkosaan dan kedaruratan medis sejak 2009, implementasinya belum benar-benar menjamin akses. “Selama 16 tahun, banyak janji tinggal sebatas regulasi. Negara belum memastikan akses itu benar-benar bisa diperoleh,” ujarnya.

Ika mempertanyakan logika kewajiban yang dilekatkan pada tubuh perempuan. “Apakah semua perempuan yang punya kapasitas untuk hamil wajib hamil? Apakah setiap orang yang hamil wajib melanjutkan kehamilannya?” tanyanya.

Menurutnya, dalam kerangka penghormatan terhadap otonomi, kehamilan seharusnya tidak menjadi kewajiban. Namun regulasi yang restriktif justru menciptakan ketakutan dan ancaman kriminalisasi.

Ia juga mengkritik pembatasan informasi kontrasepsi dan ancaman pidana terhadap penyebaran informasi alat kontrasepsi dalam KUHP. Situasi ini membuat perempuan yang mengalami kehamilan tidak direncanakan (KTD) kerap menghadapi stigma sebagai pihak yang “tidak bertanggung jawab”.

“Regulasi yang kita punya dalam realitas terasa seperti teror. Perempuan takut mencari informasi, takut mengakses layanan, bahkan ketika berada dalam situasi kekerasan seksual,” ujarnya.

Ika menegaskan bahwa perjuangan dekriminalisasi merupakan langkah awal. Ke depan, negara harus memastikan akses yang setara, tanpa diskriminasi, termasuk bagi perempuan miskin dan penyandang disabilitas.

Perspektif penting juga datang dari salah satu peserta yang menyoroti kerentanan perempuan penyandang disabilitas, khususnya yang berada di institusi psikiatri. Ia menyampaikan bahwa perempuan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi berlapis: sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas.

“Mereka dianggap tidak cakap secara sosial, psikologis, bahkan hukum. Kontrasepsi dan keputusan soal kehamilan sering diambil tanpa pernah benar-benar menanyakan persetujuan mereka,” ungkapnya.

Label “tidak cakap hukum” membuat mereka semakin sulit mengakses hak kesehatan reproduksi. Situasi ini menunjukkan bahwa kontrol atas tubuh juga berlangsung melalui praktik institusional yang mengabaikan prinsip persetujuan bebas dan diinformasikan.

Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa hak atas aborsi merupakan bagian dari hak dasar atas otonomi tubuh. Namun dalam praktiknya, hak tersebut justru menjadi privilese bagi sebagian orang.

“Indonesia sudah meratifikasi CEDAW dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Hak atas kesehatan fisik, mental, dan otonomi tubuh dijamin penuh. Tapi dalam implementasinya, akses itu masih jauh dari nyata,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa rezim dengan kecenderungan otoritarian kerap menggunakan narasi perlindungan nilai keluarga untuk membenarkan kontrol atas tubuh perempuan. Menurutnya, pembatasan hak reproduksi berkaitan langsung dengan indeks kebebasan sipil.

“Ketika satu bentuk kontrol dilegalkan, ia akan menyebar ke kontrol-kontrol lain,” tegasnya.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa isu kesehatan reproduksi bukan semata persoalan medis, melainkan persoalan politik kebijakan, demokrasi, dan kedaulatan tubuh. Regulasi yang restriktif tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memperkuat ketimpangan dan diskriminasi.

Di akhir kegiatan, Perempuan Mahardhika bersama Aliansi Perempuan Indonesia mengajak seluruh perempuan untuk berkonsolidasi bersama pada 8 Maret mendatang. Momentum tersebut diharapkan menjadi ruang bersama untuk membawa tuntutan atas hak kesehatan reproduksi, dekriminalisasi aborsi, dan akses yang setara bagi semua.

Vamellia Bella

Perempuan Mahardhika Jakarta

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close