Jakarta, 24 Februari 2026 — Menjelang peringatan 115 Tahun Hari Perempuan Internasional, Perempuan Mahardhika bersama Amnesty International Indonesia menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Melawan Kontrol Negara atas Hak Kesehatan Reproduksi” di Jakarta. Diskusi ini menghadirkan perspektif gerakan perempuan, hak asasi manusia, dan kesehatan seksual-reproduksi untuk membongkar politik negara di balik berbagai regulasi yang mengontrol tubuh dan seksualitas. Diskusi dimoderatori oleh Audrey Kartisha dari Institute for Criminal Justice Reform.
Diskusi ini menegaskan bahwa pembatasan hak kesehatan reproduksi tidak hanya berdampak pada kesehatan perempuan, tetapi juga berkaitan erat dengan kemunduran demokrasi, menguatnya otoritarianisme, serta pelanggaran hak asasi manusia di bawah rezim militeristik. Kriminalisasi dan kontrol terhadap tubuh menciptakan ketakutan, mempersempit ruang kebebasan sipil, serta melemahkan gerakan sosial yang memperjuangkan keadilan.
Politik Penundukan Tubuh dan Rezim Militeristik
Dalam sambutan pembukaan, Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika, menegaskan:
“Tema ini kami ambil melihat bagaimana situasi negara kita yang semakin menunjukkan karakter pemerintahan yang militeristik, arah ekonomi politik dan kebijakan dirancang untuk memperkuat militer dan lebih jauh lagi memperkuat ideologi militeristik yang saat ini kita lihat dalam pemerintahan Prabowo.”
Ia menambahkan bahwa dalam peringatan IWD tahun ini, Perempuan Mahardhika berfokus pada perlawanan terhadap politik penundukan perempuan:
“Kami dalam IWD ini berfokus pada tema melawan politik penundukan perempuan karena kami ingin megarusutamakan penindasan tubuh sangat sentral pada sistem di dunia yang sedang runtuh baik itu demokrasinya, ekonominya, kemiskinan, eksploitasi beriringan dengan kekerasan terhadap perempuan.”
Menurutnya, hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) jarang ditempatkan sebagai isu sentral dalam membaca kebobrokan sistem:
“Mengapa diskusi kali ini berfokus pada hak kesehatan seksual reproduksi karena jarang sekali isu ini dianggap sebagai isu sentral dalam melihat bobroknya sistem, kami ingin menghadirkan perspektif feminis interseksional dalam upaya membangun pergerakan. Pembebasan atas tubuh sangat penting untuk membangun Indonesia yang lebih baik.”
Tubuh Perempuan Sejak Awal Dikontrol
Sarah dari Perempuan Mahardhika Jakarta menyoroti bagaimana kontrol atas tubuh dimulai sejak dini:
“Dari bayi tubuh perempuan selalu dikontrol. Kita tidak punya otoritas atas tubuh.”
Ia menjelaskan bahwa konstruksi gender ditanamkan sejak kecil:
“Peran gender perempuan emosional, laki-laki rasional, breadwinner, dari kita kecil selalu jadi pemahaman yang benar agar hidup ini terus berjalan.”
Kontrol atas tubuh, menurutnya, tidak tunggal dan tidak bisa direduksi sebagai pilihan individu semata:
“Kontrol atas tubuh dari negara atas HKSR tidak tunggal, bukan pilihan individu. Tidak hanya tentang tidak ada penyakit, tapi juga terpenuhi, mau seks dengan siapa, mau mendefinisikan seksualitas bagaimana.”
Sarah menegaskan bahwa tubuh memiliki posisi strategis dalam sistem ekonomi-politik:
“Upaya mempertahankan akumulasi modal. Tubuh kita powerful, tubuh kita menopang sistem reproduksi yang ada di dunia. Sehingga negara ingin mengontrol agar keuntungan dan kuasa yang dominan tetap status quo-nya, mempertahankan kapitalisme dan patriarki, kebineran dan heteronormativitas.”
Ia juga menekankan bahwa banyak tubuh yang dimarjinalkan:
“Ada tubuh queer, tubuh disabilitas, tubuh yang jauh dari akses.”
Mengaitkan dengan sejarah, ia mengingatkan:
“Orba punya sejarah menggencarkan KB yang dipaksa dan dipantau, diawasi militer, mendepolitisasi gerakan perempuan, mengurus rumah tangga. Menarik untuk dikaitkan dengan konteks hari ini rezim Prabowo juga melakukan hal yang sama.”
Kontrol terhadap perempuan dianggap sebagai strategi penting kekuasaan:
“Dianggap sebagai strategi yang penting mengontrol perempuan. Dibenturkan dari banyak sisi. Ketika kita punya otonomi, distigma, dicap amoral.”
Stigma tersebut hadir dalam keseharian:
“Keseharian dari ruang privat, pulang malam, crop top, celana pendek, amoral, di keseharian.”
Ia juga menyoroti situasi politik mutakhir:
“2026 di masa ini kita melihat situasi yang menindas dengan kritis dipenjara. Khususnya orang muda kita punya banyak tantangan yang makin kacau. Gimana seharusnya kita bisa menghadapi ini.”
Dalam konteks dunia kerja dan kapitalisme, Sarah menambahkan:
“Dari penelitian Mahardhika di Morowali terhadap 16 orang buruh perempuan, hanya 4 orang di antaranya yang pernah akses cuti haid. Kekerasan sekarang luas. Kerja kontrak fleksibel. Realita persinggungan kapitalisme dan kita gak punya otonomi atas tubuh makin gila sekarang. Cara-caranya makin licik. Gak punya otonomi. Kapitalisme dan bagaimana ia bekerja untuk dipakai terus melanggengkan.”
Aborsi Seharusnya Hak Kesehatan, Bukan Kriminal
Ika Ayu dari Samsara menegaskan bahwa aborsi adalah isu HKSR yang paling dipinggirkan:
“Aborsi sebagai isu HKSR dipinggirkan banget, sering dikaitkan dengan moral, ekonomi, regulasi dan hal-hal lain. Aborsi itu wujud paling nyata kontrol negara ke tubuh perempuan atau dikembangkan lagi ke orang yang punya kapasitas untuk hamil.”
Ia menyinggung pengecualian aborsi dalam regulasi sejak 2009:
“Perkosaan dan darurat medis udah ada pengecualian dari 2009. Tapi sepanjang itu tidak ada akses aborsi seperti dijanjikan pengecualian aborsi di UU Kesehatan. Kayak harapan kosong.”
Menurutnya, regulasi yang sangat restriktif membuat akses mustahil:
“Regulasi serestriktif itu, hubungkan pasal-pasal di UU Kesehatan, UU pelaksana, KUHP itu gak ada. Kita gak bisa punya akses aborsi. Negara ingin kriminalisasi lebih banyak perempuan.”
Ia mempertanyakan logika pemaksaan kehamilan:
“Apa semua perempuan yang punya kapasitas untuk hamil wajib hamil? Tidak. Apakah wajib melanjutkan kehamilannya? Tidak. Tapi kalau kita diwajibkan dan wajib, hamil gak cukup satu.”
Lebih jauh, ia menyatakan:
“Regulasi harusnya memastikan orang bisa mengakses. Kira-kira negara takut apa sehingga semua HKSR jatuhnya mengkriminalisasi? Kenapa semua tuduhan ke tubuh perempuan, tubuh queer?”
Ia juga menyoroti minimnya pendidikan seks komprehensif:
“Apakah kita dapat pendidikan seksual yang komprehensif? Di website kementerian ada modulnya tapi itu gak bisa dipakai, hanya formalitas. Secara moral pendidikan seks dianggap berbahaya bagi anak, pidana bagi anak. Yang harusnya jadi hak kita itu jadi pidana. Jadi teror.”
Situasi ini membuat orang takut mencari layanan kesehatan:
“Kalau gak mampu melanjutkan kehamilan apakah berani orang bicara terbuka ke RS, ke tetangganya?”
Ika Ayu menegaskan:
“Meminggirkan orang dari akses kesehatan itu diskriminasi paling nyata. Menikah, tidak menikah. Kontrasepsinya terbatas. Kontrol ke regulasi, kriminalisasi itu menjauhkan orang dari akses kesehatan. Itu jadi upaya membunuh orang, perempuan perlahan-lahan.”
Ia juga mengingatkan bahwa:
“Terornya terstruktur, memberi info saja kita dipidana. Aborsi yang seharusnya jadi bagian dari hak, memperbaiki situasi kesehatan kita, malah masuk di kriminal. Negara memaksa.”
Mengutip panduan global:
“WHO punya panduan aborsi berderet diperbarui tiap tahun, bahkan self-manage abortion. Tapi diputus, di Indo gak bisa. Akan serampangan yang membahayakan, misal konsumsi pil kina kebanyakan meninggal.”
Penolakan akses berujung pada kematian dan ketimpangan kelas:
“Penolakan aborsi berujung kematian ada banyak. Kalau gak ya berujung diskriminasi. Yang bisa akses ya yang punya uang. Isu aborsi bukan cuma isu gagal kontrasepsi, ini isu kelas.”
Otonomi Tubuh adalah Hak Asasi
Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia menegaskan:
“Aborsi seharusnya dilihat sebagai otonomi tubuh. Tetapi faktanya masih menjadi privilege bagi sebagian orang, tidak bagi banyak orang. Padahal mendasar otonomi tubuh kita.”
Ia menjelaskan bahwa otonomi tubuh mencakup lebih dari sekadar aborsi:
“Otonomi tubuh sangat berkaitan erat dengan HKSR. Selain aborsi, hak gak punya anak, seks konsensual, pilihan gender juga termasuk di dalamnya.”
Dalam konteks global, ia menyoroti tren otoritarianisme:
“Di global kenaikan praktik otoritarianisme sangat gemar mengontrol, termasuk kontrol otonomi tubuh. Alat kebijakan, alat kontrol, alat ideologis.”
Ia mencontohkan bagaimana kebijakan reproduksi dijadikan alat:
“China dahulu punya kebijakan satu anak. Singapura punya kebijakan yang punya anak dikasih insentif. Reproduksi sudah jadi alat, bukan otonomi. Sehingga negara gak mau beri otonomi tubuh absolut. Semakin kita otonom semakin sulit diraih.”
Padahal Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional:
“Harusnya dijamin penuh hak kita, tapi kenapa gak pernah dipraktikkan dan dijadikan acuan mendasar?”
Ia menegaskan:
“Ini bukan isu sensitif, ini hak dasar.”
Menolak Politik Ketakutan
Diskusi ini menegaskan bahwa hak atas kesehatan seksual dan reproduksi adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Negara tidak memiliki legitimasi untuk mencabut, membatasi, atau mempersempit hak tersebut atas nama moralitas, ketertiban, ataupun tafsir tunggal tentang nilai sosial.
Aborsi merupakan bagian dari layanan kesehatan reproduksi yang aman, legal, dan bermartabat. Kriminalisasi aborsi bukanlah solusi, melainkan bentuk kekerasan struktural yang memperbesar risiko kematian, pemiskinan, dan penderitaan bagi perempuan, terutama perempuan miskin, korban kekerasan seksual, serta kelompok rentan yang aksesnya terhadap layanan kesehatan sudah sejak awal timpang.
Negara tidak berhak mengontrol tubuh, pilihan reproduksi, dan kehidupan privat warga dengan dalih moralitas. Demokrasi yang substantif hanya mungkin terwujud jika setiap orang memiliki kedaulatan penuh atas tubuhnya, tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, tanpa ancaman kriminalisasi.
Karena itu, kami menolak politik penundukan dan penghancuran tubuh. Kami menolak kontrol negara yang mengatur rahim, mengawasi relasi intim, dan menghukum pilihan hidup warga. Kami menolak penggunaan hukum sebagai alat pendisiplinan moral. Perjuangan atas kedaulatan tubuh adalah perjuangan untuk membebaskan masyarakat dari kontrol patriarki dan otoritarianisme, serta untuk memastikan bahwa martabat manusia berdiri di atas kepentingan kekuasaan.