Korban Perkosaan Dipenjara, Kami Perempuan Terancam!

Pernyataan Sikap Jaringan Muda Setara

WA (15) tahun seorang remaja perempuan di Jambi adalah korban perkosaan. Perkosaan tersebut membuat remaja ini hamil. Semua bukan kehendak WA, semua kenyataan ini adalah serangan terhadapnya. Untuk melanjutkan hidup, WA memilih menggugurkan kandungan. Apa yang kurang jelas dari sudut pandang korban, sehingga aborsi ini disalahkan?

 

Ketika hakim menganggap WA bersalah karena seharusnya tidak begitu menggugurkan kandungan, memang darimana WA mendapat informasi tentang hak sebagai korban perkosaan? Apakah hakim mau melihat apa peran pemerintah dalam hak kesehatan reproduksi perempuan? Apakah hakim mau melihat hukum sebagai alat untuk mengadili pelaku dan melindungi korban?

Keputusan 6 bulan bagi WA sungguh kenyataan pahit sekaligus menghapus harapan. Bukan hanya bagi WA sebagai korban atau Ibu WA yang mendukung korban, tapi juga bagi perempuan secara umum, dan apalagi bagi perempuan muda.

Kejahatan yang terjadi pada WA merupakan cerminan atas darurat kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2018, pertambahan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu 25% dibandingkan tahun sebelumnya, dan mencapai 384.446 kasus. Kasus kejahatan inses pun mulai banyak dilaporkan dan dalam ranah privat terjadi peningkatan dalam kasus kekerasan terhadap anak perempuan, dari 1.799 kasus menjadi 2.227 kasus.

Dengan tingginya kekerasan seksual dan korban yang beragam, mayoritas perempuan dan anak, kita tidak ingin perlindungan terhadap korban justru semakin menjauh. Putusan bersalah bagi WA akan menjadi cerminan kemenangan bagi setiap pelaku dan ancaman bagi setiap wajah perempuan di Indonesia untuk semakin terjerat dalam rantai kekerasan seksual.

Ketika orang terdekat justru menjadi pelaku perkosaan dan dampaknya tidak hanya secara fisik namun juga trauma yang bisa seumur hidup ditanggung oleh korban, maka negara seharusnya lah menjadi harapan. Hak WA untuk menggugurkan kandungan yang tidak dikehendakinya tidak boleh disalahkan, apalagi diadili.

Sebagai jejaring perempuan kampus, kami menemukan beragam bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan muda, di kampus dan berada dalam situasi tanpa penanganan. Oleh karena itu, kami menjadi sangat berkepentingan menjadi bagian solidaritas kepada WA dan menuntut keadilan bagi nya. Kami, Jaringan Muda Setara menuntut :

1. Cabut putusan bersalah pada WA. Rehabilitasi nama korban dan sediakan proses pemulihan yang memadai.
2. Wujudkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban.

Membela WA, Membela Kemanusiaan Kita!

Narahubung :
Tyas (whatsapp : 085753514559, telp : 087887085871)
Email : yangmudayangmelawan@gmail.com
IG : jaringanmuda, Twitter : @MudaMelawan

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close