Dalam momentum Hari Hak Asasi Manusia 2025, Perempuan Mahardhika menyoroti secara tegas penggunaan pasal makar yang terus dipertahankan negara sebagai alat represi politik. Pasal ini merupakan warisan kolonial yang sejak awal didesain untuk menumpas gerakan rakyat, dan hari ini kembali dipakai untuk melegitimasi perburuan aktivis, kriminalisasi aksi politik, serta menghantui organisasi rakyat di seluruh Indonesia.
Menanggapi situasi hari ini, Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Umum Perempuan Mahardhika (pada diskusi 9/12/2025 menuju hari HAM), menyampaikan:
“Gerakan perlu terus maju dan memperbaiki diri. Di dalam Hari HAM tahun ini, saya ingin menguatkan persoalan pasal makar yang terus digunakan untuk melegitimasi perburuan aktivis. Pernyataan Prabowo yang langsung melabeli kawan-kawan yang turun aksi pada Uprising Agustus sebagai ‘pelaku makar’ menunjukkan betapa kolonial dan represifnya cara pandang negara.”
Ika menegaskan bahwa sejarah pasal makar memang panjang dan kelam.
“Pasal makar lahir dari Belanda. Dari dulu menyasar aktivis dan negara-negara korup yang ingin mengubah sistem. Di Indonesia, Orde Baru sukses menanamkan ketakutan ini. Pasal makar menjadi teror yang sistematis. Ia menghantui buruh untuk berserikat, menjadi alat intimidasi yang sangat kuat.”
Hari ini pasal makar kembali dioperasikan untuk membatasi ruang sipil dan mempersempit demokrasi, sementara dukungan terhadap rezim yang mendorong militerisme justru meluas.
“Prabowo menang 58% suara nasional, dan sebagian besar yang memilih adalah anak muda dan perempuan. Ini menunjukkan adanya gap politik yang besar. Karena itu Aksi Hari HAM harus punya muatan pendidikan politik yang kuat.”
Ika mengusulkan agar gerakan rakyat secara bersama menuntut penghapusan total pasal makar dari Indonesia.
“Saya ingin ada satu tuntutan jelas, hapuskan pasal makar. Protes adalah hak. Pasal ini mendorong protes rakyat dianggap aksi makar. Ia mengerikan, dan harus dihapuskan.”
Pasal makar tidak berdiri sendiri. Ia berjalan beriringan dengan penguatan militerisme, penetrasi aparat ke ruang sipil, dan kepentingan bisnis negara yang menjarah tanah rakyat.
Ika mengingatkan kembali pelajaran penting dari masa Orde Baru:
“Rezim Soeharto menguat lewat ‘revolusi hijau’ dan narasi pembangunan. Itu membentuk pikiran rakyat sehingga setiap kritik disebut anti-NKRI. Sampai sekarang kawan-kawan Papua masih menjadi target penangkapan dengan tuduhan separatisme.”
Ia menekankan pentingnya pendidikan politik yang memulihkan kesadaran rakyat atas haknya untuk memprotes dan mengorganisir diri.
“Rakyat berhak memprotes. Tidak ada satu pun aksi protes yang boleh dikonstruksikan sebagai makar. Siapa lagi yang memperjuangkan itu kalau bukan gerakan rakyat?”
Selain itu, militerisme kini semakin masuk ke proyek-proyek ekstraktif, yang memperparah krisis ekologi.
“Kerusakan ekologi dan deforestasi hari ini adalah proyek-proyek yang melibatkan peran militer sangat besar.”
Karena itu, Ika menegaskan:
“Kita harus menarik militer dari kehidupan sipil. Ruang politik sipil tidak boleh dimasuki militer.
Penempatan militer di ruang sipil dan ekstraktifisme adalah ancaman terhadap hak asasi, demokrasi, dan lingkungan hidup.
Gerakan Rakyat Harus Bersatu Melawan Represi, Memulihkan Ruang Demokrasi
Di tengah represi negara yang kian brutal dari kriminalisasi aktivis, pembungkaman perempuan, orang muda, pelajar, mahasiswa, hingga meningkatnya ancaman terhadap gerakan buruh, disabilitas, masyarakat adat, petani, komunitas LGBTIQ+ dan seluruh perjuangan rakyat lainnya, perjuangan untuk mencabut pasal makar menjadi urgensi politik yang tidak bisa ditunda. Pasal kolonial ini terus digunakan untuk membungkam protes rakyat, menghambat organisasi akar rumput, dan melegitimasi perburuan aktivis di seluruh sektor.
Pasal makar harus dihapuskan dari KUHP Indonesia. Tanpa penghapusan pasal itu, ruang politik rakyat tidak akan pernah benar-benar bebas, setiap kritik bisa diputar balik menjadi tuduhan makar. Kriminalisasi aktivis harus dihentikan, begitu pula praktik perburuan dan intimidasi yang menargetkan siapa saja yang bersuara menentang ketidakadilan.
Rakyat berhak memprotes, berpendapat, dan berorganisasi tanpa rasa takut. Untuk memulihkan ruang demokrasi, militer harus ditarik sepenuhnya dari ruang sipil dan dari proyek-proyek ekonomi yang memperparah perampasan tanah dan kerusakan ekologi. Hanya dengan demikian masyarakat dapat membangun kekuatan politiknya sendiri dan memperjuangkan perubahan yang sesungguhnya.