Harga BBM Naik, Upah Buruh Makin Tergerus

Per 3 September 2022 pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Alih-alih terjadi kenaikan harga minyak dunia, pemerintah mengatasinya dengan cara mencabut subsidi BBM. Alhasil, harga Pertalite dan Solar, yang sebelumnya disubsidi dipaksa mengikuti kenaikan harga minyak dunia. Harga Pertalite sebelumnya Rp.7,650 naik menjadi Rp.10.000 per liternya, sementara Solar sebelumnya Rp.5,150 menjadi Rp.6,800. Pertalite dan Solar merupakan jenis BBM yang banyak digunakan oleh masyarakat luas, terutama masyarakat yang tingkat ekonominya dalam kategori menengah ke bawah.

Setidaknya ada lebih dari 4 juta pengemudi ojek online (ojol) terkena dampak langsung dari kenaikan harga BBM. Karena penghasilan pengemudi ojol sepenuhnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh, maka pengeluaran mereka untuk BBM menjadi semakin besar. Bagi ojol, kenaikan harga BBM ini akan memperburuk situasi mereka di tengah kebijkan tarif ojol yang masih rendah dan besarnya biaya pemotongan dari perusahaan aplikator.

Dampak lainnya dirasakan oleh buruh. Pengeluaran mereka untuk kebutuhan transportasi akan bertambah besar ketika BBM naik. Belum lagi dampak dari efek domino dari kenaikan BBM berpengaruh kepada kenaikan bebagai macam kebutuhan pokok buruh, seperti kebutuhan pangan buruh. Sementara upah buruh dalam tiga tahun terakhir tidak naik alias rendah.

Keputusan pemerintah mencabut subsidi BBM digantikan dengan kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.150 ribu per bulan untuk masyarakat yang kurang mampu, dan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp.600 ribu per bulan untuk buruh. Kebijakan ini tentu saja bermasalah, karena sifatnya tidak permanen alias hanya berlaku 4 bulan. Alih-alih tetap mempertimbangkan efek domino yang ditimbulkan dari kenaikan harga BBM, kebijakan BLT dan BSU ini lebih kepada mempertahankan daya beli masyarakat. Secara politik, kebijakan ini juga menjadi cara pemerintah untuk mengantisipasi gelombang penolakan dan protes rakyat terhadap kebijakan kenaikan harga BBM.

Kenaikan harga BBM menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai kalangan. Sebelum pemerintah mengumumkan secara resmi kenaikan harga BBM, pada 29 Agustus 2022 Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI, salah satu tuntutan mereka adalah menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Penolakan juga datang dari serikat buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga merencanakan aksi protes pada tanggal 6 September 2022.

Sejak Omnibuslaw disahkan buruh dihadapkan dengan berbagai kebijakan yang tak berpihak kepada mereka. Selain kebijakan upah minimum yang hanya naik 1,09 persen pada tahuan 2022, pemerintah juga tak dapat membendung kenaikan harga pangan seperti minyak goreng, telur, daging, cabai dan lainnya. Jika tanpa kenaikan harga BBM pemerintah gagal mempertahankan harga kebutuhan pokok, apalagi jika harga BBM naik, yang jelas memiliki dampak beruntun terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya?

Penulis

Nindya Utami
Bergiat di Perempuan Mahardhika yang sedang mendalami isu perburuhan dan perempuan

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close