Aliansi Perempuan Indonesia (API) dalam Peringatan September Hitam: PROTES ADALAH HAK

Rilis Pers

Aliansi Perempuan Indonesia (API) dalam Peringatan September Hitam: PROTES ADALAH HAK

Rabu, 10 September 2025

Protes merupakan hak perempuan dan hak semua warga negara. Namun hingga saat ini para pemrotes kebijakan pemerintah yang turun ke jalan, masih berada dalam jeruji besi tahanan polisi. Selama aksi dari 25 Agustus-1 September 2025, 10 orang telah meninggal, 3.337 orang ditangkap polisi, 1.042 orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, 20 dari 23 orang masih hilang, 60 kasus kekerasan menimpa jurnalis. Alih-alih merespon tuntutan rakyat, Presiden Prabowo Subianto justru memberikan kenaikan pangkat jabatan bagi para anggota kepolisian yang terlibat dalam kekerasan saat unjuk rasa dan melabeli aksi-aksi sebagai tindakan “makar dan terorisme” tanpa sedikit pun permintaan maaf kepada keluarga korban yang tewas dibunuh aparat. Tak cukup hanya itu, sweeping juga dilakukan para aparat di kampus untuk menangkap para mahasiswa.

Pada 8 September 2025 Prabowo menyatakan bahwa penarikan TNI dari aksi-aksi demonstrasi masyarakat sipil merupakan tuntutan yang debatable, menunjukkan sikap pemimpin negara yang tidak hanya menyalahi prinsip akuntabilitas dan profesionalitas TNI, namun juga tidak peduli pada berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Kehadiran militer di ranah sipil mempertegas wajah militerisme negara. Padahal protes, aksi dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi setiap orang sehingga tidak boleh dihadapi dengan intimidasi, penangkapan, dan penggunaan cara-cara kekerasan lainnya. Dalam pernyataan ini Presiden menolak menarik militer dari pengamanan selama aksi protes. Presiden bahkan seakan menyamakan aksi protes dengan “membuat kerusuhan” dan “ancaman terhadap rakyat”.

Kondisi lainnya yang terjadi selama sepekan ini, kekerasan dan ancaman hukuman juga menyasar jurnalis, pendamping hukum, aktivis dan influencer yang kritis memperjuangkan perubahan. Serangan digital dilakukan dengan penyebutan antek asing pada organisasi dan media alternatif serta sejumlah akun organisasi yang dibatasi, serta intimidasi di beberapa kampus. 

API melihat serangan-serangan ini adalah upaya membungkam suara protes, serta membunuh demokrasi yang salah satu prinsipnya adalah kebebasan rakyat menyuarakan pendapat. Semua tindakan represif ini menegaskan bahwa negara lebih memilih jalan kekerasan daripada membuka ruang dialog yang demokratis. Aksi protes adalah ekspresi suara rakyat. Aksi protes bukan tindakan makar atau ancaman bagi rakyat. Protes bukanlah kejahatan, melainkan HAK DEMOKRATIS yang melekat pada tiap warga negara. Melarang, membatasi, atau menstigma protes adalah cara paling licik untuk memberangus demokrasi.

Aksi protes saat ini adalah luapan kemarahan dan kemuakan rakyat atas kebijakan sembrono dan arogansi pejabat negara. Harga kebutuhan pokok naik, pajak semakin mencekik, angka pengangguran terus meningkat, terjadinya PHK massal, perampasan tanah adat, serta anak-anak menjadi korban keracunan MBG. Rakyat menanggung sengsara, sementara anggota DPR dan para pejabat lainnya tidak berempati dan hidup dalam kemewahan dengan tunjangan, fasilitas dan gaji yang melambung tinggi. Pelaku korupsi diberikan bintang penghargaan, dan jabatan rangkap kementerian dengan komisaris BUMN dibiarkan.

Aliansi Perempuan Indonesia (API) menolak segala bentuk militerisme dan kekerasan dalam menghadapi aksi protes rakyat. Kembalikan demokrasi dengan memberi kebebasan sepenuhnya pada rakyat untuk bersuara. Untuk itu, API menuntut:

  1. Presiden Prabowo menghentikan segala bentuk kekerasan oleh negara, termasuk menarik mundur TNI dan Polri dalam penanganan aksi protes serta menghentikan segala bentuk keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
  2. Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang dilibatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  3. Kapolri Listyo Sigit untuk segera mundur dari jabatannya, serta menuntut kepolisian untuk membebaskan tanpa syarat seluruh masyarakat yang ditangkap selama aksi protes.
  4. Presiden Prabowo menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat, aktivis, jurnalis dan media, serta pendamping hukum.
  5. Jaminan sepenuhnya hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa intimidasi maupun kekerasan, termasuk mencabut larangan siaran langsung, mengakhiri pemblokiran komunikasi, dan menjamin independensi media.
  6. Pemerintah mengurangi anggaran untuk TNI dan Kepolisian untuk dialihkan kepada pelayanan publik.
  7. Presiden Prabowo melakukan reformasi Birokrasi dan Kepolisian secara menyeluruh, rakyat Indonesia berhak hidup dengan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan beretika.
  8. Pimpinan DPR RI untuk menghentikan dan mencabut seluruh fasilitas mewah dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR RI. Membangun ruang dialog dan partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Aliansi Perempuan Indonesia (API) juga memperingati bulan September sebagai September Hitam. September Hitam adalah peringatan atas banyaknya kejadian gelap yang menimpa rakyat di bulan September (lihat lampiran). API mendesak penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada bulan September dalam sejarah Indonesia.

Bersama Aliansi Perempuan Indonesia :

Perhimpunan Jiwa Sehat | Perempuan Mahardhika | Konde.co | Marsinah.id | Koalisi Perempuan Indonesia | Jala PRT | YLBHI | LBH Jakarta | Emancipate Indonesia | Arus Pelangi | YAPPIKA I FAMM Indonesia | Kelas Muda | RAHIMA| JASS | Asosiasi LBH Apik Indonesia | LBH APIK Semarang | LBH APIK Jakarta | SINDIKASI | Women’s March Jakarta 2025 |The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) |FSBPI | Serikat Pekerja Kampus | HWDI | Kalyanamitra | Komunal Bawah Tanah | Warga Kampung Susun Bayam | Jaringan Buruh Migran | FPPI | Solidaritas Pemoeda Rawamangun | Komunal Bawah Tanah | Forum Pengada Layanan | ICJR | Ikatan Pemuda Tionghoa Banten | INFID |LBH Masyarakat | OPSI | Pamflet Generasi | WMW Indonesia | KIARA – PPNI | Solidaritas Perempuan | Kolektif Semai | Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta | INSTITUT KAPAL Perempuan | Perkumpulan Samsara | West Papua Feminist Forum | Migrant CARE | Yayasan IPAS Indonesia | Perempuan Mahardhika Palu | Yayasan Kesehatan Perempuan | Aneta Papua | Perempuan Mahardhika Mnukwar | Federasi Serikat Buruh Bersatu (FSBB) KASBI | Aliansi Mahasiswa Papua | Federasi Serikat PEKKA | CATWAP Indonesia | Jaringan Buruh Migran | Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) | Rumah Pengetahuan Amartya | WCC Puantara | Feminis Themis | Proklamasi Anak Indonesia |Institut Sarinah | Cakra Wikara Indonesia | Jaringan Buruh Migran | Warga Humanis | Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat | PHD PEREMPUAN AMAN LouBawe | Aliansi Perempuan Bangkit | Transparansi Internasional Indonesia | Artsforwomen Indonesia | Betina issue (Sulawesi Utara) | CATWAP Indonesia | Gema Alam NTB | Girl, No Abuse – Makassar | Jaringan Akademisi GERAK Perempuan | Kaoem Telapak | Kartini Manakarra | Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK) | Komunitas Empu Fesyen Berkelanjutan | Komunitas Feminis Gaia, Yogyakarta | Konsorsium PERMAMPU – Sumatera | LBH Kalbar | Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM NTB) | Muslimah Reformis, Tangsel | Peace Women Across the Globe Network | Perempuan Melawan (Aliansi Tolak Reklamasi Manado Utara) | Perempuan Solipetra (Petani Penggarap Kalasey Dua) Sulawesi Utara | Perkumpulan DAMAR Perempuan Lampung | Perkumpulan Gemawan | Perkumpulan Kecapi Batara Indonesia | Perkumpulan Sawit Watch | Rifka Annisa WCC Yogyakarta | Save All Women and Girls (SAWG) | Second Chance | Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) | Serikat Buruh Migran Indonesia | Suara Ibu Indonesia | Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Indonesia | Yayasan Gemilang Sehat Indonesia | Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia | Yayasan Penabulu |Yayasan Srikandi Sejati (YSS) | Y2F Media | Sekolah Gender

Narahubung: Mutiara Ika 082213587565  |  Ija Syahruni 085187999928  |   Eka Ernawati 0895619884296  | Yolanda Panjaitan 081290399004

 

LAMPIRAN: Catatan Peristiwa September Hitam dalam Sejarah Indonesia

1965-1966: Gerakan 30 September dan Genosida Pasca-1965

Gerakan 30 September (G30S) 1965 berawal dari penculikan dan pembunuhan beberapa perwira tinggi TNI dan anggota polisi. Peristiwa ini bukan hanya menjadi titik balik peralihan masa Orde Lama ke Orde Baru. Ia berbuntut panjang menjadi tragedi yang lebih besar dan tercatat sebagai bagian dari sejarah kelam Indonesia. Pasca-30 September 1965, segala tudingan keterlibatan hingga dukungan terhadap PKI kerap berujung pada kekerasan. Bentuknya beragam: penangkapan tanpa peradilan, penyiksaan, pengasingan, hingga pembunuhan. Para pejabat dan tokoh-tokoh publik juga dituduh terafiliasi dengan PKI dan komunisme. Contohnya penulis Pramoedya Ananta Toer, yang dibuang ke Pulau Buru selama bertahun-tahun. Banyak orang muda pada masa itu juga menjadi eksil selama puluhan tahun di luar negeri karena pemerintah Indonesia tak menghendaki mereka pulang.

1985: Peristiwa Tanjung Priok

Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 September 1984 silam. Peristiwa ini terjadi di masa Orde Baru yang dipimpin oleh presiden Soeharto. Cekcok antara aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan warga Tanjung Priok berujung penangkapan empat orang. Penahanan mereka memicu demonstrasi warga lainnya yang tidak terima. Mereka menuntut agar keempat orang itu dibebaskan. Para warga yang berdemo kukuh bertahan di lokasi aksi saat disuruh membubarkan diri. Aparat pun membubarkan paksa aksi tersebut dengan tembakan.

Kerusuhan pecah. Selain penembakan, terjadi pembakaran dan perusakan kendaraan hingga gedung-gedung sekitar. Catatan resmi melaporkan setidaknya 24 orang tewas akibat penembakan dan 55 lainnya luka. Namun, temuan tim investigasi kelompok Solidaritas Nasional atas Peristiwa Tanjung Priok (SONTAK) menyatakan korban tewas mencapai 400 orang. Sementara itu, 160 orang ditangkap militer tanpa prosedur maupun surat perintah penangkapan lantaran dicurigai terlibat peristiwa itu.

Tahun ini, peringatan tragedi Tanjung Priok memasuki dekade keempat. Sudah 40 tahun, kejelasan mengenai dalang kasus ini beserta keadilan bagi warga yang menjadi korban, masih tak jelas. Orang-orang yang hilang dalam peristiwa ini pun banyak yang tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Alih-alih, para mantan petinggi dan perwira dalam kasus Tanjung Priok justru divonis bebas. Kata ‘maaf’ dari pemerintah saja tidak cukup. Perlu ada pengusutan dan peradilan atas tragedi Tanjung Priok.

 

1999: Tragedi Semanggi II

Reformasi 1998 berhasil menumbangkan Orde Baru, tetapi juga mengorbankan banyak jiwa dalam perjalanannya. Meski Soeharto telah lengser, mahasiswa dan rakyat masih belum puas melihat tampuk kepemimpinan masih ditempati oleh orang-orang lama. Aksi protes yang dibalas dengan represi aparat bersenjata pun memakan korban dalam momen yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Semanggi II, 24 September 1999. Peristiwa ini terjadi setahun setelah Tragedi Semanggi I pada November 1998.

Demonstrasi mahasiswa pada 24 September 1999 adalah bagian dari rangkaian aksi menentang Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang telah berlangsung sebelumnya. Lagi-lagi, aksi massa dibalas kekerasan oleh ABRI. Sama seperti yang terjadi pada Tragedi Semanggi I, aparat menembaki mahasiswa dan massa aksi. Di Jakarta, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Yap Yun Hap tewas tertembak peluru tajam di depan Universitas Atmajaya. Jenazahnya baru ditemukan kawan-kawannya di kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 25 September 1999.

Tidak hanya di Jakarta, demonstrasi penolakan UU PKB juga berlangsung di beberapa daerah lainnya. Aksi-aksi tersebut juga dihadapi secara represif dan menimbulkan korban jiwa. Pada 28 September 1999, dua orang mahasiswa Universitas Lampung, Muhammad Yusuf Rizal dan Saidatul Fitriah, tewas tertembak di depan Koramil Kedaton. Sedangkan di Palembang, 5 Oktober 1999, Meyer Ardiansyah (Universitas IBA Palembang) tewas tertusuk di depan Markas Kodam II/Sriwijaya.

Tim Pencari Fakta Independen atas peristiwa Semanggi II telah melakukan laporan-laporan temuan. Namun hingga kini belum ada kejelasan hukum atas pelaku penembakan. Tewasnya Yun Hap dalam Tragedi Semanggi II meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terutama sang ibu, Ho Kim Ngo. 

Ho Kim Ngo dan Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norman Irmawan alias Wawan yang jadi korban Tragedi Semanggi I, sempat melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin ke PTUN Jakarta. Pasalnya, pihak Jaksa Agung dianggap menghalangi keluarga korban untuk menuntut keadilan. Pada 4 November 2020, PTUN akhirnya menyatakan ST Burhanudin melakukan perbuatan melawan hukum.

Sudah 26 tahun berlalu. Namun Tragedi Semanggi II masih bernasib sama seperti kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang menggantung. Pemerintah mengakui dan meminta maaf atas kasus tersebut, tapi tidak menunjukkan niat untuk mengusut kasus hingga tuntas.

 

2004: Pembunuhan Munir

Pada tanggal 7 September 2004, aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal dunia. Munir, salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tewas diracun senyawa arsenik saat berada di pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Amsterdam, Belanda. 

Munir telah mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM sejak zaman Orde Baru. Beberapa kasus yang ditanganinya yaitu pembunuhan petani oleh TNI di Waduk Nipah, Banyuates, Sampang; penembakan di Bangkalan; peristiwa Tanjung Priok 1984; dan penghilangan paksa para aktivis HAM pada periode tahun 1997-1998. Munir juga aktif mengawal kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah pada 1994, yang juga belum tuntas hingga kini.

Aktivisme Munir pula yang kemudian menjadi motif pembunuhannya. Tewasnya Munir menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM lainnya yang masih menggantung untuk diselesaikan. 

Kasus Munir sempat berlanjut ke proses hukum. Rangkaian peradilan digelar, beberapa tersangka dihadirkan. Di tahun 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat sebagai Presiden waktu itu, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) melalui Keppres Nomor 111 Tahun 2004. Namun, hasil penyelidikan TPF tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Bahkan, ketika tahun 2016 Komisi Informasi Publik (KIP) mendesak pemerintah untuk mengumumkan laporan TPF, dokumen penyelidikan justru dinyatakan hilang.

Seluruh proses peradilan juga tak lepas dari kontroversi. Misalnya, Mayjen (Purn.) Muchdi Purwoprandjono divonis bebas, kendati ia diduga kuat merupakan dalang pembunuhan Munir. Tahun 2024 menandai 20 tahun sejak kematian Munir, tapi pemerintah masih belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

2015: Pembunuhan Salim Kancil

Seorang petani di Lumajang, Jawa Timur bernama Salim Kancil tewas mengenaskan pada 26 September 2015. Kasus Salim Kancil menambah panjang daftar pelanggaran HAM yang tidak diusut tuntas oleh pemerintah.

Diketahui, Salim Kancil dikeroyok sekitar 40 orang menggunakan senjata tajam, batu, hingga kayu. Tidak hanya itu, Salim juga diseret hingga 2 kilometer menuju balai desa. Di sana, ia kembali disiksa hingga meninggal dunia. Kawannya, Tosan, juga mengalami hal serupa. Tosan selamat dari maut karena berpura-pura meninggal setelah dianiaya.

Pembunuhan Salim Kancil diduga terkait dengan protesnya menolak kegiatan tambang pasir. Salim dan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar-Awar, merasakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan di sana. Salim berjuang menuntut tanggung jawab atas rusaknya saluran irigasi persawahan hingga gangguan kegiatan pertanian akibat pengerukan pasir di Selok Awar-Awar.

Pelaku penganiayaan Salim Kancil telah ditangkap. Namun, penegakan hukumnya ganjil. Dua orang yang diketahui sebagai dalang dan pelaku pembunuhan Salim Kancil hanya divonis 20 tahun penjara. Hukuman tersebut tidak sepadan dengan penyiksaan dan pembunuhan terencana terhadap aktivis lingkungan tersebut. Selain itu, pengadilan kasus Salim Kancil tidak mengungkap pemilik tambang-tambang yang diprotes olehnya. Kasus Salim Kancil menjadi pengingat suram bahwa aktivisme memperjuangkan keadilan lingkungan kerap dihadapkan pada kekerasan saat mengusik penguasa dan pemodal.

2019: Brutalitas Aparat di Aksi #ReformasiDikorupsi

Masih begitu lekat di ingatan, seluruh elemen masyarakat turun ke jalan dalam aksi #ReformasiDikorupsi pada September 2019. Aksi ini terjadi tak lama setelah Jokowi memasuki periode ke-2 sebagai presiden.

Kemarahan rakyat memuncak kala pemerintah mengajukan pembahasan Omnibus Law dan sejumlah RUU bermasalah lainnya tanpa melibatkan publik. Padahal, Omnibus Law dikritik keras lantaran tidak berpihak kepada rakyat hingga lingkungan. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang ditengarai melemahkan KPK sebagai lembaga anti-korupsi juga memicu protes.

Demonstrasi besar berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Mahasiswa, buruh, perempuan, kelompok marjinal, hingga siswa sekolah melebur dalam aksi massa. Namun, aksi ini diiringi represi dari aparat, yang menggunakan kekerasan saat memaksa massa aksi untuk bubar. Polisi melakukan penganiayaan hingga menembakkan gas air mata ke massa aksi, sehingga banyak orang terluka. Brutalitas aparat tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di kota-kota lainnya. Polisi bahkan konon menggunakan gas air mata kedaluwarsa untuk menghadapi massa yang terdiri dari rakyat sipil.

Korban jiwa berjatuhan. Di Sulawesi Tenggara, dua mahasiswa bernama Randi dan Yusuf Kardawi tewas akibat luka tembakan peluru tajam. Sedangkan di Jakarta, brutalitas polisi menyebabkan pemuda bernama Maulaya Suryadi serta dua pelajar, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra, meregang nyawa.

Tindakan represi itu juga menimbulkan ratusan korban luka-luka. Sejumlah demonstran sempat dinyatakan hilang saat kerusuhan pecah. Wartawan juga dihalang-halangi untuk meliput hingga mengalami penganiayaan kendati mengenakan identitas pers. Deretan catatan kekerasan saat aksi #ReformasiDikorupsi menjadi pelanggaran HAM lainnya yang harus dipertanggungjawabkan pemerintah.

2020: Pembunuhan Pendeta Yeremia

Pendeta Yeremia Zanambani adalah pimpinan Umat Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII). Pada 19 September 2020, istrinya menemukannya tewas dengan luka tembak dan luka tusuk di kandang babi. Ia dibunuh di Kampung Hitadipa, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Pembunuhan pendeta Yeremia menggegerkan Indonesia. Yeremia dikenal vokal dalam mengkritisi kehadiran militer di Hitadipa. TNI sempat menyebut bahwa Yeremia ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB). Namun, berdasarkan keterangan juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon, Yeremia dibunuh aparat TNI.

Pada Oktober 2020, pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus kematian Yeremia. Laporan TGPF menemukan dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam pembunuhan Yeremia. Namun, pemerintah masih belum menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut.

Selain kasus kematian Pendeta Yeremia, banyak kasus penembakan orang asli Papua di Intan Jaya juga masih menjadi misteri. Publik mendesak pemerintah agar segera mengusut tuntas kasus Pendeta Yeremia, juga kasus-kasus pembunuhan orang asli Papua lainnya demi penegakan HAM di Indonesia.

2023: Penggusuran Represif di Rempang

Penggusuran warga Rempang, Batam, menjadi sebuah kasus pelanggaran HAM yang masih sangat segar di ingatan. Kasusnya terjadi tepat setahun yang lalu, pada 7 September 2024.

Pulau Rempang menjadi salah satu kawasan yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia. Hal itu tercantum dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023.

Bentrokan antara masyarakat dengan aparat terjadi di  Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023). Warga menolak wacana relokasi perkampungan adat untuk pembangunan kawasan Rempang Eco City. Sedangkan pada hari itu, aparat keamanan TNI Angkatan Laut dan kepolisian memaksa masuk untuk memasang Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi.

Aparat keamanan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian dikerahkan untuk menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah eksis sejak 1834. Bentrokan pun tak dapat terhindarkan. Aparat merangsek dan menembakkan gas air mata sampai ke kawasan SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang. Akibatnya, paling tidak enam orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.

Sebut Tommy Yanda dari Aliansi Pemuda Melayu Kepulauan Riau, bentrokan itu menjadi puncak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat. “Orang tua, pelajar, bahkan ada balita yang terdampak gas air mata dari kerusuhan yang terjadi,” ucapnya dalam konferensi pers daring, Kamis (7/9/2023).

Hingga kini, warga Rempang masih berjuang mempertahankan tanah mereka. Kekerasan dalam upaya penggusuran di Rempang juga menandakan bahwa pembangunan PSN masih jauh dari perspektif HAM. 

Pemerintah menghindari tanggung jawab pemenuhan hak masyarakat atas tanah, air, dan sebagainya. Alih-alih, mereka melakukan represi terhadap masyarakat yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi alat-alat pertahanan dan keamanan.

 Wajah kekerasan negara juga terlihat di banyak daerah: pemindahan tahanan politik Papua ke Makassar, konflik agraria dan sumber daya alam di Sulawesi, Maluku Utara, Mandalika, dan lainnya, hingga makin luasnya teritorial militer di wilayah sipil dengan pembentukan kodam baru dan penguatan komando daerah angkatan laut, serta berbagai pelibatan militer dalam urusan sipil

 

 

 

 

 

 

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close