Aborsi di Thailand Masih Rentan Kriminalisasi

Setiap tahun ada sekitar 150.000 perempuan Thailand melakukan aborsi illegal. Hal ini menimbulkan berbagai macam komplikasi kesehatan terhadap perempuan hingga kematian. Tidak tersedianya aborsi aman dan legal disebabkan karena berbagai macam hal. Salah satunya stigma masyarakat, hingga hukum yang mengkriminalisasi orang yang melakukan aborsi.

Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa mengkriminalisasi orang yang melakukan aborsi adalah tindakan yang inkonstitusional. Sebelumnya Thailand hendak menghukum orang yang membantu praktik aborsi sebanyak 5 tahun sedangkan orang yang menjalani aborsi dihukum selama 3 tahun. Sejak dikeluarkannya keputusan tersebut oleh MK, pemerintah setempat memiliki 360 hari untuk mengubah kebijakan hukumnya. 

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan amandemen terhadap hukum yang berlaku untuk dapat melegalisasi aborsi yang lebih awal di negara tersebut. Amandemen tersebut mendapatkan 267 suara anggota parlemen, 8 suara menolak sedangkan 54 suara lainnya abstain.

Sebelumnya terdapat dua usulan untuk amandemen ini. Usulan tersebut datang dari kabinet dan Move Forward Party (MFP) namun DPR akhirnya memilih untuk meneruskan usulan dari kabinet. Amandemen ini hanya fokus kepada bagian ketiga dan keempat tentang kebijakan mengenai aborsi. Panel kemudian menyetujui untuk membuat aborsi menjadi illegal lebih dari 12 minggu.

Dibawah amandemen ini, aborsi diizinkan hingga 12 minggu kehamilan. Walaupun demikian, DPR juga mempertahankan usulan dari kabinet untuk menghukum siapa saja yang melakukan aborsi setelah 12 minggu. Melalui amandemen ini, aborsi setelah 12 minggu hanya akan diizinkan untuk beberapa kondisi saja. 

Jika terdapat yang melakukan aborsi setelah 12 minggu diluar dari ketentuan, maka akan tetap dikenakan penjara selama 6 bulan atau denda sebanyak 10,000 Baht (USD 334), atau keduanya.

Walaupun demikian aborsi di Thailand hanya boleh dilakukan dalam beberapa hal ketentuan saja yang di keluarkan oleh Medical Council of Thailand. Ketentuan ini menyatakan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan janin yang memiliki kelainan tumbuh kembang, keadaan yang merisikokan kondisi kesehatan ibu secara fisik dan emosional, atau jika kehamilan tersebut merupakan hasil dari pemerkosaan, pembohongan atau pemaksaan.

Adanya penalti dan hukuman bagi orang yang melakukan aborsi hanya akan tetap mempertahankan stigma aborsi. Para aktifis perempuan menghendaki agar segala bentuk kriminalisasi terhadap aborsi baik yang menjalaninya dan yang melakukan tindakannya dihilangkan. 

“Kami ingin semua penalti dicabut karena ini adalah hak seseorang untuk menghentikan kehamilannya tanpa harus dihukum,” ucap Nisarat Jongwisan, seorang konselor dan aktifis di Tam Tang, sebuah kelompok pro-choice kepada Reuters.

Menurut Nisarat, penalti hanya akan menghalangi orang untuk mengakses layanan aborsi aman dan stigma juga hanya akan menciderai harga diri dari perempuan yang melakukannya.

Human Rights Group juga menyatakan bahwasanya dekriminalisasi aborsi di Thailand masih setengah-setengah dan tidak sepenuhnya menjamin hak-hak kesehatan reproduksi perempuan. Pemerintah Thailand sudah seharusnya sepenuhnya mendekriminalisasi aborsi tanpa membuat undang-undang yang akan memberikan hukuman terhadap orang-orang yang melakukan aborsi.

Adanya stigma di masyarakat serta anggapan bahwa aborsi menyalahi salah satu prinsip Buddhisme juga menjadi landasan aborsi dilarang. Menggugurkan janin dianggap sebagai sebuah dosa.

Namun salah satu biksu di Thailand bernama Phra Chai Worathummo mendukung adanya upaya untuk menjamin aborsi aman di Thailand dapat diakses. Menurutnya banyak kontradiksi dalam prinsip agama Buddha. “Contohnya, apakah kita masih dianggap membunuh jika kita masih makan daging? Kita makan setiap hari dan kita tahu bahwa daging yang ada di piring kita datang dari membunuh hewan. Darimana datangnya hewan ini? Dari rumah jagal. Babi dibunuh untuk dipotong dan dijual di pasar.”

Phra mengatakan bahwa isu aborsi juga bertentangan dengan prinsip Buddhisme tapi bukan berarti kita menghilangkan perempuan dari pilihannya. Ia mengajak kita untuk kembali bertanya kepada diri kita sendiri. “Mengapa kita memaksa seorang remaja untuk menjadi ibu ketika ia tidak siap?”

Dibutuhkan perspektif yang berbeda dalam melihat aborsi ini. Ia melihat bahwa anak lebih baik dilahirkan dari orangtua yang menginginkannya, dan memiliki uang dan pengetahuan untuk dapat membesarkannya. “Jika kita melihat melalui prinsip reinkarnasi, dan kita mengizinkan aborsi pada kehamilan, dan membiarkan jiwa dari anak tersebut untuk lahir di keluarga yang lebih stabil, tidakkah ini lebih baik? Jika kita percaya pada prinsip reinkarnasi, kita juga harus percaya bahwa jiwa ini akan dilahirkan kepada orangtua yang sudah siap.”

Dilarang atau tidak dilarangnya aborsi, perempuan akan tetap melakukan aborsi. Perempuan Thailand banyak mengakses aborsi yang tidak aman di klinik-klinik yang tidak terjamin kebersihan, kesehatannya dan keamanannya. Oleh karena itu mengubah usia janin untuk bisa aborsi saja tidak cukup, terutama jika masih ada kriminalisasi terhadap perempuan dan orang-orang yang membantu menjalankan aborsi.

 

Sumber: 

Fira Bas

Seorang feminis Jawa yang sesekali melakoni sebagai dokter gigi serta melawan segala ketidakmungkinan untuk menemukan cinta, kehidupan, dan semangat hidup.

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close