(Jakarta, 25 April 2026 ) Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak menggelar Webinar & Diskusi Publik bertajuk “Respon Rakyat: Seperti Apa Prinsip Kerja Layak yang Seharusnya?”. Diskusi ini mempertemukan berbagai perspektif pekerja lintas sektor, dari jurnalis, pekerja platform, tenaga medis, pekerja kampus, hingga kelompok rentan seperti perempuan, LGBTIQ+, dan disabilitas, dengan pemantik sebagai berikut: Fatum Ade (Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat), Guruh Riyanto (Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI), Bethriq Kindy Arrazy (Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta), Ajeng Anggraini (Seknas Perempuan Mahardhika), Rizma Afian Aziim (Serikat Pekerja Kampus), Mario Prajna Pratama (Transmen Indonesia), Lily Pujiati (Ketua Umum SPAI), serta Sri Narulita (FSPMKI), dengan diskusi yang dimoderatori oleh Nabila Tauhida dari DFW Indonesia.
Bethriq Kindy Arrazy dari AJI Jakarta membuka diskusi dengan menyoroti ketimpangan antara standar upah layak dan realitas kerja jurnalis di lapangan.
Ia menyampaikan, “Tahun 2025, upah layak untuk jurnalis adalah 9,1 juta. Angka ini mengalami kenaikan, tapi timpang dengan upah yang dirilis pemerintah.”
Di lapangan, banyak jurnalis hanya menerima sekitar Rp5 juta, bahkan jurnalis lepas dibayar sangat rendah.
“Ada jurnalis lepas yang diupah 20 ribu per artikel, ada juga yang 50 ribu. Tidak sebanding dengan kerja dan risikonya.”
Menurutnya, rendahnya upah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga berdampak pada independensi pers:
“Upah yang rendah membuat jurnalis rentan terhadap intervensi pemberitaan.”
Ia menegaskan pentingnya reformasi mekanisme penentuan KHL:
“Perhitungan KHL perlu ditangani oleh lembaga yang independen.”
Lily Pujiati dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti kerasnya kondisi driver online:
“Driver online menjadi pekerja. Kehidupan driver online tidak layak, dan saya bilang ini disebut situasi perbudakan modern.”
Ia menegaskan bahwa relasi kerja sebenarnya sudah memenuhi unsur hubungan kerja:
“Karena sudah memenuhi unsur perintah, upah dan pekerja.”
Namun hingga kini, mereka masih diposisikan sebagai “mitra”:
“Kami terus mendesak para driver ini masuk dalam RUU Ketenagakerjaan agar hidup kami lebih sejahtera.”
Ia juga menekankan kerentanan khusus perempuan driver:
“Driver perempuan dalam posisi yang rentan, menghadapi risiko yang besar saat bekerja.”
Rizma Afian Azhim dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengkritik struktur RUU Ketenagakerjaan yang masih eksklusif.
“RUU Ketenagakerjaan 2025 masih mempertahankan istilah ‘Pengusaha’ dan ‘Perusahaan’ sebagai subjek utama hubungan kerja.”
Akibatnya:
“Akan terus ada ‘dinding eksklusi’ yuridis.”
Ia menjelaskan kelompok yang terpinggirkan seperti Pekerja Rumah Tangga, Pekerja platform (gig economy), Dosen dan tenaga kesehatan non-ASN
Tentang pekerja platform:
“Hubungan sengaja dikonstruksikan sebagai ‘kemitraan’ untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.”
Ia juga mengkritik sistem pengupahan dosen yang tidak transparan:
“Parameter kebutuhan hidup minimum cenderung kabur dan sejak 2005 tidak pernah ditetapkan nilainya.”
Sebagai solusi, ia menawarkan:
“mengganti ‘pengusaha/perusahaan’ menjadi ‘pemberi kerja’.”
“Setiap pekerja berhak berserikat.”
“Partisipasi wajib serikat pekerja dalam penyusunan undang-undang.”
Ajeng Anggraini dari Perempuan Mahardhika membawa perspektif politik yang menhubungkan antara kerja layak, militerisme, dan demokrasi.
“Kerja layak yang kita butuhkan berlandaskan pada demokrasi.”
Ia menyoroti bagaimana militerisme mengancam kehidupan buruh:
“Bagaimana kebebasan berserikat dapat terjadi ketika militer berada di sekitar pekerja? Belum lagi resiko tinngi bagi aktivis buruh untuk mengadvokasi hak-hak buruh. Kebebasan berserikat menjadi sulit terwujud ketika militer hadir dan mengawasi ruang-ruang kerja, karena situasi ini secara langsung meningkatkan risiko bagi aktivis buruh dalam melakukan advokasi. Pengalaman di lapangan, termasuk yang dialami oleh Andrie, menunjukkan bagaimana tekanan dan ancaman terhadap pekerja semakin nyata ketika militer masuk ke ranah sipil.
Ia juga mengaitkan dengan sejarah kekerasan terhadap buruh perempuan:
“Bagaimana militer ‘membunuh’ buruh perempuan dapat dilihat dari apa yang terjadi saat Marsinah. Ketika berbicara tentang kebebasan berserikat, bayang-bayang militer yang masuk ke ruang sipil selalu menjadi ancaman nyata, diperkuat oleh praktik penangkapan aktivis yang menjadikan mereka tahanan politik. Kondisi ini mengingatkan pada masa Orde Baru ketika serikat buruh dibatasi hanya satu, sementara saat ini fragmentasi serikat juga melemahkan kekuatan kolektif buruh. Bagi buruh perempuan, militerisme menghadirkan ancaman yang lebih dalam, sebagaimana tercermin dalam kasus Marsinah yang dibunuh secara brutal. Pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan di tengah upaya memutihkan peran Soeharto justru memperlihatkan kontradiksi yang menyakitkan dalam ingatan kolektif gerakan buruh. Oleh karena itu, kerja layak tidak bisa dilepaskan dari fondasi demokrasi: tanpa demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak sipil, kerja layak hanya akan berhenti sebagai wacana, bukan kenyataan.”
Mario Prajna Pratama dari Transmen Indonesia menegaskan bahwa kelompok LGBTQ+ menghadapi diskriminasi sejak awal proses kerja:
“Kondisi kawan-kawan LGBTIQ+ sudah rentan saat awal kerja, tersaring di awal, akses pekerjaan saja sudah sulit sejak awal, apalagi untuk LGBTIQ, tidak ada kerja layak”
Ia menambahkan:
“Kerja layak artinya kami tidak dipaksa memilih antara bekerja atau menjadi diri sendiri, itu sangat tidak manusiawi, di satu sisi serikat-serikat juga belum banyak yang ramah terhadap LGBTIQ, inklusifitas terhadap LGBTIQ harus jadi standar dan indikator penting jika bicara kerja layak”
Ia merumuskan prinsip kerja layak inklusif, harus mencakup prinsip-prinsip seperti:
“Akses tanpa diskriminasi, Lingkungan kerja aman, Upah setara, Perlindungan sosial inklusif
Sementara itu, Dede dari PJS menyoroti situasi disabilitas:
“Syarat sehat jasmani dan rohani menjadi bentuk eksklusi.”
Ia menekankan pentingnya:
“Akses setara, aksebilitas, lingkungan kerja aman, dan jaminan sosial.”
“Kelompok disabilitas juga rentan dan tidak diakomodir dalam RUU Ketenagakerjaan, syarat sehat jasmani dan rohani misalnya.”
“Kita ingin memastikan RUU Ketenagakerjaan berpihak kepada kelompok disabilitas, akses yang setara bagi kelompok disabilitas, seperti: Aksebilitas bagi penyandang disabilitas di tempat kerja. Meskipun ada penegasan di UU disabilitas, namun kita temukan tidak banyak berjalan dan efektif. Sehingga akomodasi dan akesbilitas yang layak tidak banyak ada bagi pekerja disablilitas, Lingkungan kerja yang aman dan inklusif, Perlindungan kerja, pasca mengalami kecalakaan yang menyebakan disabilitas. Jaminan sosial dan perlindungan.”
“RUU Ketenagakerjaan ini mesti masuk isu-isu kelompok minoritas pekerja yang mana mereka memiliki kerentanan.”
Sri Narulita dari FSPMKI mengungkap kondisi kerja tenaga medis:
“Yang terjadi sekarang normalisasi kerja 2–24 jam di sektor kesehatan.”
Ia juga menyoroti relasi kerja yang eksploitatif:
“Kemitraan semu sebagai bentuk penindasan.”
Pernyataan tegasnya:
“Pengabdian tenaga medis tidak boleh dijadikan alasan untuk mengeksploitasi mereka.”
“Pemerintah harus mengembalikan prinsip kerja layak di sektor kesehatatan. Pengabdian tenaga medis tidak boleh dijadikan alasan untuk mengeksploitasi mereka. Kesejahteraan tenaga medis adalah fondasi bagi ketahanan kesehatan nasional.”
Guruh Riyanto dari SINDIKASI menjelaskan dampak teknologi terhadap pekerja kreatif:
“Fleksibilitas mengarah kepada eksploitasi, atau flexploitation berdasarkan riset SINDIKASI”
“AI mengakibatkan PHK dan pekerja yang tersisa bertambah beban kerjanya.”
Ia menekankan kebutuhan adaptasi:
“Kerja layak harus adaptif dengan situasi sekarang, termasuk transparansi algoritma.”
“Bekerja dengan AI membutuhkan waktu, membutuhkan skill baru sehingga beban kerja akan bertumpuk. Sektor pekerja kreatif berdampak dengan AI khususnya terhadap nilai kerja. Proses re-skilling pekerja kreatif yang terdampak AI, siapa yang bertanggung jawab untuk melatihnya.“
Seruan Bersama: Konsolidasi dan Perlawanan
Kerja Layak adalah Agenda Politik Rakyat
Menutup diskusi, para narasumber menyampaikan seruan kolektif menjelang May Day. Di tengah persoalan fragmentasi serikat buruh, bahkan sebagian gerakan buruh terlihat bergeser dari posisi perlawanan menjadi lebih akomodatif terhadap kekuasaan. Situasi ini harus dikoreksi. May Day tidak boleh direduksi menjadi sekadar perayaan atau “fiesta” yang mendekatkan buruh dengan penguasa tanpa sikap kritis, melainkan harus direbut kembali sebagai momentum konsolidasi dan protes terbuka terhadap ketidakadilan yang terus berlangsung.
Kerja layak bukan hanya isu teknis ketenagakerjaan. Ia adalah persoalan politik yang mencakup distribusi kekuasaan, akses terhadap perlindungan hukum, kebebasan berserikat, serta pengakuan terhadap kelompok-kelompok rentan yang selama ini dieksklusi. Karena itu, perjuangan kerja layak menuntut keberanian untuk mengambil posisi, bukan bernegosiasi, tetapi melawan struktur yang menindas.
Tanpa demokrasi, inklusi, dan keberanian kolektif, kerja layak hanya akan menjadi slogan. Maka, May Day 2026 harus menjadi titik konsolidasi perlawanan kelas pekerja: turun ke jalan, menyuarakan tuntutan, memperkuat solidaritas lintas sektor, dan menegaskan bahwa buruh bukan objek kebijakan, melainkan subjek politik yang berhak menentukan arah masa depan. May Day adalah seruan untuk melawan, bukan kedekatan dengan kekuasaan.