DEKLARASI GERAKAN MUDA LAWAN KRIMINALISASI: KAMI SUDAH MUAK!

DEKLARASI GERAKAN MUDA LAWAN KRIMINALISASI:

KAMI SUDAH MUAK!

BEBASKAN KAWAN KAMI! HENTIKAN KRIMINALISASI DAN PEMBUNGKAMAN RAKYAT! PENJARAKAN PENJAHAT HAM!

Senin, 12 Januari 2026

 

Pendahuluan

Analisis ini disusun sebagai deklarasi perlawanan nasional Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), yang bertujuan menjelaskan secara utuh situasi kriminalisasi rakyat selama dan pasca perlawanan Agustus 2025, sebab-sebab objektif yang melahirkannya, serta kaitannya dengan karakter kekuasaan yang sedang berkuasa di Indonesia. Tulisan ini memetakan bagaimana represi negara bekerja, menguraikan kontradiksi kesejahteraan antara elit dan mayoritas rakyat, serta menunjukkan urgensi merekonstruksi dan membangunkan perlawanan rakyat melalui kekuatan  perlawanan yang terhubung secara nasional. Dengan demikian, substansi dalam deklarasi ini merupakan dokumen komprehensif yang menyatakan posisi, tuntutan dan langkah politik kedepannya dari orang muda yang melawan dan menolak kriminalisasi serta bentuk-bentuk lainnya dari represifitas negara.

Kondisi Objektif Perlawanan Agustus: Kontradiksi Kesejahteraan Antara Rakyat dan Elit

Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami serangkaian kebijakan ekonomi-politik yang semakin menekan rakyat kecil. UU Cipta Kerja hadir sebagai instrumen legal yang menghapus banyak hal dan perlindungan buruh. Hal ini berimbas pada angka pengangguran yang masih tinggi (tingkat pengangguran terbuka per Februari 2025 mencapai sekitar 5,5% atau lebih dari 8 juta orang), dan kian diperparah dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak terjangkau (beras medium tembus di atas Rp15.000/kg, cabai rawit merah sempat mencapai Rp120.000/kg, serta harga minyak goreng yang bertahan di kisaran Rp 18.000–20.000/liter). Pada saat bersamaan, iuran BPJS, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan, serta membiarkan beban fiskal dialihkan kepada rakyat melalui kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di banyak daerah. Sementara itu, para konglomerat diuntungkan lewat kebijakan pengampunan pajak dan berbagai insentif yang membebaskan mereka dari kewajiban fiskal, terkhusus pada industri ekstraktif yang terimplikasi dari kebijakan UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

Di tengah kondisi ini, DPR dan Polri justru menerima tambahan tunjangan dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,5 triliun pada tahun anggaran 2025, sementara rakyat harus menanggung kebijakan efisiensi anggaran dan beban fiskal yang semakin berat. Kontradiksi semakin mencolok ketika negara menggelontorkan suntikan dana Rp200 triliun ke sektor perbankan, sementara angka kemiskinan semakin melebar– jika memakai indikator Bank Dunia, misalnya bila melihat dari tingkap pendapatan sebesar Rp.1,51 Juta per bulan maka kemiskinan di Indonesia mencapai 68,3% atau 194,72 juta orang. Hal ini membuktikan tekanan ekonomi terhadap rakyat itu nyata dirasakan.

Di sisi lain, Prabowo memulai kekuasaannya dengan membangun koalisi gemuk, menyatukan faksi-faksi elit ke dalam tubuh pemerintahan. Persatuan elit yang didasarkan pada relasi patrimonial ini menghasilkan karakter saling sikut di antara satu sama lain dalam memperebutkan sumber daya ekonomi. Baik itu faksi tentara, polisi, ataupun borjuis sipil. Hal-hal ini termanifestasikan antara lain dalam proyek Makan Bergizi Gratis, Penertiban Kawasan Hutan, dan juga proyek-proyek hilirisasi di sektor pertambangan. Di saat bersamaan, mereka membutuhkan ruang kekuasaan yang sukar diintervensi oleh gerakan rakyat. Alat gebuk utama ini terwujud dalam kriminalisasi.

Aksi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025 merupakan luapan emosi kolektif rakyat terhadap kondisi objektif yang telah menekan mereka selama bertahun-tahun. Rakyat, terutama kelas pekerja, buruh, petani, mahasiswa, dan kelompok miskin kota, merasakan langsung beban kebijakan yang menurunkan kualitas hidupnya. Kenaikan harga, pengangguran, upah murah, biaya kesehatan dan pendidikan yang kian mahal, serta ancaman penggusuran akibat proyek bisnis yang sering dicap sebagai PSN berhadapan dengan hak istimewa elit termanifestasi dalam perlawanan di Pati yang kemudian disusul daerah-daerah lainnya. Negara meresponnya dengan represi, penangkapan, dan pembunuhan. Namun itu tidak menghentikan perlawanan, memori kolektif represi aparat kekerasan negara selama lebih dari dua dekade ini telah mengeskalasi kemarahan massal rakyat terhadap alat legal kekerasan negara tersebut: polisi.

Respon Negara: Tindakan Represif dan Kriminalisasi

Namun, naiknya eskalasi perlawanan rakyat di akhir bulan Agustus 2025 justru direspon oleh rezim dengan penangkapan dan kriminalisasi yang masif. Politik ketakutan menjadi senjata utama dalam membungkam suara-suara kritis. Pola umum yang terjadi adalah penggunaan aparat kepolisian dan perangkat hukum pidana untuk membungkam ekspresi politik rakyat melalui penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, teror, penetapan tersangka tanpa alat bukti kuat, dan penahanan berlarut-larut, serta pelabelan massa aksi sebagai perusuh, provokator, teroris, “anarkis”,  atau ancaman keamanan nasional. Menurut data kami, ini adalah represi dan kriminalisasi terbesar pasca reformasi 1998.

Rangkuman Data Kriminalisasi

GMLK mencatat, sejumlah 652 orang telah ditangkap pasca gelombang demo Agustus 2025 lalu. Jumlahnya tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sejumlah 522 orang ditahan, 88 orang sudah diputus bersalah, 17 orang bebas atau ditangguhkan, dan 24 orang diantaranya tidak diketahui. Dari proses yang berjalan, 1 (satu) orang dinyatakan telah meninggal dunia, yaitu tahanan politik bernama Alfarisi, yang ditahan di Surabaya. Dari 652 tahanan, 8 diantaranya adalah perempuan dan 19 diantaranya adalah anak, yang mengalami kerentanan tertentu ketika berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan kota, Jakarta utara menjadi episentrum terbesar penangkapan sebanyak 70 orang. Disusul dengan Makassar sebanyak 50 orang, Bandung sebanyak 46 orang, Jakarta Pusat sebanyak 45 orang, dan Surabaya sebanyak 37 orang. Persebaran ini juga menunjukkan penangkapan massal sebagai kejadian nasional, diarahkan ke komando-komando terkecil pada tingkat kepolisian resor. Bukan hanya terjadi di kota-kota besar, penangkapan juga terjadi pada tingkat kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia Hal ini terlihat misalnya di  Kabupaten Kediri, jumlah orang yang ditangkap imbas gelombang demo berjumlah sebanyak 26 orang. GMLK menyimpulkan, penangkapan massal yang terjadi pasca Agustus 2025 merupakan kondisi yang diciptakan oleh sistem otoriter, yang membungkam perlawanan rakyat secara masif.

Pasal-pasal yang digunakan dalam kriminalisasi mempunyai cakupan yang beragam. Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama menjadi pasal yang  paling banyak digunakan (350 kasus). Pasal lainnya berhubungan dengan ‘penjarahan’ yang dilakukan sebagai titik frustasi kemarahan rakyat, yaitu pasal 363 KUHP juga diberlakukan (sekitar 165 kasus). Disusul pasal 212 KUHP (kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas) digunakan sekitar 147 kasus. Selain KUHP, APH juga menggunakan pasal 28 ayat 3 UU ITE berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, sekitar 17 kasus.

Tentunya, data-data ini bukan merupakan angka pasti. Data ini berpotensi bertambah seiring dengan kasus yang dilaporkan kepada GMLK, ataupun hasil peninjauan media terkait dengan penangkapan  pasca gelombang demonstrasi.

Pola Kekerasan dan Malprosedur Hukum dalam Kriminalisasi pasca Protes Rakyat Agustus 2025

Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) menemukan pola kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang sistematis serta berulang dalam penanganan kasus-kasus pasca protes rakyat agustus 2025. Pola tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukan praktik represif yang seragam lintas wilayah.

GMLK mencatat beberapa pola yang dipakai dalam kriminalisasi pasca gelombang aksi Agustus 2025. Pertama, penangkapan sewenang-wenang yang disertai kekerasan menjadi pola dominan. Banyak warga yang ditangkap tanpa surat perintah, tanpa pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, bahkan dijemput langsung dari rumah dengan intimidasi terhadap keluarga. Penangkapan sewenang-wenang juga banyak dilakukan melalui sweeping atau penyisiran massal di sekitar lokasi aksi maupun wilayah sekitarnya. Penangkapan juga sering dilakukan secara brutal yakni dengan pemukulan, tendangan, penyeretan, hingga penyiksaan fisik berat.

Di Jakarta Utara, puluhan keluarga melaporkan kekerasan serius yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapan, termasuk pemukulan hingga menyebabkan wajah tahanan politik lebam. Salah satu korban, Ryan Sahroni, mengalami kekerasan hingga patah kaki dan terancam mengalami disabilitas permanen apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai. Di wilayah lain, kekerasan serupa juga terjadi. Di Jakarta Pusat, M. Azzril mengalami kekerasan brutal berupa dipiting, kepalanya diinjak, dan diseret menggunakan motor trail oleh aparat kepolisian. Dampak kekerasan tersebut baru terasa serius setelah yang bersangkutan ditahan, di mana ia mengalami kejang dan terjatuh berulang kali hingga mulutnya mengeluarkan busa, serta terancam mengalami perubahan postur tubuh permanen akibat cedera berat.

Kedua, penetapan status hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa alat bukti memadai. Penetapan tersangka kerap dilakukan segera setelah pemeriksaan singkat dengan barang bukti yang lemah, tidak relevan, atau direkayasa. Dalam beberapa kasus, keterangan saksi aparat tidak sesuai dengan fakta lapangan dan bertentangan satu sama lain.

Ketiga, kekerasan fisik dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan dan penahanan.  Laporan dari berbagai daerah mencatat adanya pemukulan, tendangan, penyiksaan menggunakan benda keras, hingga adanya kekerasan seksual. Praktik penyiksaan ini juga dialami oleh anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Banyaknya kekerasan membuat keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan sudah sepatutnya diragukan karena diperoleh dari tahanan di bawah tekanan. Misalnya di malang, selama masa penahanan, sejumlah tahanan melaporkan mengalami kekerasan fisik dan penyiksaan, termasuk tindakan pemaksaan masturbasi menggunakan benda tak lazim. Begitupun di NTB, selama masa pemeriksaan, para tahanan mengakui mengalami kekerasan berulang.

Keempat, pelanggaran terhadap hak atas pendampingan hukum. Banyak korban diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum. Akses keluarga dan kuasa hukum kerap dibatasi, informasi perkembangan perkara ditutup, bahkan terdapat praktik pemberian kuasa hukum ke aparat yang justru merugikan terdakwa

Kelima, kriminalisasi diperluas melalui perburuan. Aparat melakukan perluasan perkara, memanggil dan menetapkan orang-orang yang sebelumnya hanya saksi, serta terus memburu nama-nama tertentu yang dilabeli sebagai “inisiator” atau “penghasut”. Pola ini membangun iklim ketakutan yang meluas untuk membungkam ekspresi politik rakyat.

Warisan Orde Baru

Pada masa Orde Baru, rezim Soeharto menggunakan terminologi dalang. Yaitu mencari kambing hitam untuk membenarkan represi habis-habisan terhadap gerakan rakyat yang meluas. Hari ini, GMLK melihat pola tersebut. Ini terlihat dari pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan adanya tindakan “makar”, “terorisme” yang mengarah pada gerakan anarki. Segera, pidato itu kemudian diikuti dengan perburuan, patroli siber, dan penyiksaan membabi buta terhadap massa aksi. Pasca ditangkap, para aktivis dipersulit dalam mengakses bantuan hukum, dikurung berbulan-bulan, dan diinterogasi bukan hanya untuk mencari keterangan mengenai keikutsertaannya dalam demonstrasi, namun juga pintu masuk perburuan aktivis lainnya. Bahkan kami menemukan, terdapat tahanan-tahanan politik yang juga diperiksa oleh Densus-88. Kriminalisasi ini memiliki niat politis.

Semua kriminalisasi tersebut dilakukan dengan mengabaikan jaringan elit yang berusaha berselancar dalam gelompang Perlawanan Agustus lalu. Hingga hari ini, polisi mengabaikan aktor intelektual penjarahan dan investigasi lebih dalam keterlibatan militer dalam gelombang demonstrasi. Mereka juga mengabaikan aktor intelektual penggerak massa bayaran. Polisi, atas perintah Prabowo justru memberikan kenaikan pangkat bagi para prajurit yang berhadap-hadapan dengan rakyat di lapangan. Dibarengi dengan pengabaian tindakan tegas terhadap aparat yang membunuh rakyat dalam Perlawanan Agustus lalu. Ini adalah simbol jelas, bahwa impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dilanggengkan. Bagi kami, itu menyakiti hati keluarga Affan Kurniawan, keluarga Rheza Sendy Pratama, keluarga Alfarisi, dan mereka yang gugur dalam Perlawanan Agustus. Bagi kami, kriminalisasi dan perburuan ini adalah pesan jelas dari rezim, bahwa menjaga stabilitas kekuasaan itu dibutuhkan sekalipun harus membunuh, menyiksa rakyat, dan memenjarakan kawan-kawan kami.

Otoritarianisme dalam Wajah Baru

Politik kriminalisasi yang dijalankan rezim Prabowo hari ini tidak dapat dipahami sebagai serangkaian insiden terpisah atau ekses aparat di lapangan. Ia adalah bagian dari politik ketakutan yang dibangun secara sadar, terstruktur, dan berlapis. Penangkapan massal, penggunaan pasal karet, penyiksaan, patroli siber, pelabelan “makar” dan “terorisme”, hingga teror terhadap keluarga dan lingkungan korban, bekerja sebagai satu mesin untuk memproduksi rasa takut sosial. Ketakutan menjadi tujuan yang ingin diciptakan oleh pemerintah. Negara berusaha membentuk masyarakat yang ragu untuk berbicara, enggan berkumpul, dan takut berorganisasi. Dalam kondisi seperti itu, kritik politik menjadi suatu hal yang mahal, karena berani menunjukkan solidaritas bisa menjadi berisiko, dan membuat perlawanan menjadi semakin terisolasi. Dengan cara inilah, Indonesia secara efektif sedang digeser kembali ke bentuk rezim otoritarian, meskipun masih dibungkus prosedur demokrasi elektoral. Pemilu, parlemen, dan kebebasan pers tetap dipertahankan sebagai façade, tetapi ruang politik yang nyata dipersempit lewat represi.

Akar dari politik ketakutan ini terletak pada kebutuhan untuk melindungi struktur kekuasaan dan akumulasi kapital. Di bawah demokrasi Indonesia hari ini, kendali atas ekonomi dan politik telah terkonsentrasi pada segelintir oligarki: konglomerat, elite militer, dan politisi yang terikat dalam relasi patronase dan rente. Proyek-proyek besar seperti pertambangan, perkebunan, infrastruktur, dan hilirisasi bergantung pada penyingkiran masyarakat dari tanah, kerja murah, serta pembungkaman kritik. Setiap gerakan buruh, petani, mahasiswa, atau masyarakat adat yang menolak perampasan ini dipandang sebagai ancaman terhadap aliran keuntungan.

Dalam konteks inilah, aparat penegak hukum tidak bekerja sebagai institusi netral. Mereka berfungsi sebagai alat proteksi kepentingan kapital dan kekuasaan. Kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi, dan teror adalah instrumen untuk memastikan bahwa konflik sosial tidak mengganggu stabilitas yang dibutuhkan oleh investasi dan proyek-proyek elite. Bahwa sebagian aparat melakukan penyiksaan atau rekayasa perkara bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang memberi mereka mandat untuk “mengamankan” tatanan yang timpang.

Dengan demikian, melawan kriminalisasi tidak bisa berhenti pada pembebasan individu atau koreksi prosedur hukum. Yang harus ditantang adalah arsitektur kekuasaan yang membuat kriminalisasi menjadi mungkin dan berguna: sebuah tatanan di mana demokrasi direduksi menjadi ritual elektoral, sementara keputusan nyata ditentukan oleh aliansi antara negara dan kapital. Selama struktur ini tetap utuh, politik ketakutan akan terus diproduksi, dan penjara akan terus dipakai untuk mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh bersuara.

Deklarasi dan Tuntutan GMLK

Berdasarkan keseluruhan situasi kriminalisasi yang meluas hari ini, kami—orang muda dari kelas pekerja, mahasiswa, buruh, kaum miskin kota, dan seluruh rakyat tertindas yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK)—mendeklarasikan:

  1. Bebaskan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi selama dan setelah Perlawanan Agustus 2025 dengan segera dan tanpa syarat, di semua daerah, tanpa terkecuali;

  2. Hentikan total seluruh proses hukum, penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemantauan, dan kriminalisasi terhadap setiap orang yang menggunakan haknya untuk bersuara, berorganisasi, berkarya, dan memprotes ketidakadilan;

  3. Cabut penggunaan pasal-pasal karet dan hukum pidana sebagai alat pembungkam, termasuk UU ITE, KUHP, dan KUHAP, serta seluruh instrumen hukum yang dipakai untuk menekan ekspresi politik rakyat;

  4. Hentikan keterlibatan dan pengerahan TNI dan Polri dalam mengawasi, mengintimidasi, mengkriminalisasi, dan merepresi gerakan rakyat, serta pengakhiran fungsi aparat keamanan sebagai penjaga stabilitas kekuasaan dan kepentingan modal;

  5. Hentikan segala bentuk teror, intimidasi, peretasan, pemanggilan, dan penguntitan terhadap aktivis, jurnalis, seniman, akademisi, influencer, dan warga biasa yang menyuarakan kritik terhadap negara, dari isu bencana di Sumatera, konflik agraria, hingga ekspresi politik di media sosial dan ruang seni;

  6. Usut, adili, dan penjarakan para pelaku pelanggaran HAM berat;

  7. Bongkar struktur impunitas yang memungkinkan pelaku kejahatan negara terus bercokol dalam kekuasaan dan menggunakan hukum untuk melindungi diri mereka sendiri;

  8. Jamin hak rakyat untuk berkumpul, berorganisasi, dan menyampaikan pendapat tanpa ancaman kriminalisasi, kekerasan, atau stigma; serta

  9. Bahwa kriminalisasi hari ini adalah bagian dari politik ketakutan yang sengaja dijalankan untuk melindungi kekuasaan dan kepentingan kapital, dan karena itu harus dilawan secara kolektif, terbuka, dan terus-menerus.

  10. Seruan kepada seluruh gerakan rakyat untuk segera melancarkan konsolidasi nasional.

Kami juga menyerukan kepada setiap orang muda di seluruh Indonesia untuk mengorganisir diri, memperkuat solidaritas, menjenguk dan mendampingi para tahanan politik, hadir di setiap persidangan, serta membuka ruang-ruang diskusi dan konsolidasi sebagai bagian dari perlawanan terhadap politik ketakutan sebagai strategi kontrol kekuasaan dan demi pembebasan semua kawan yang dipenjara karena keberaniannya. Terakhir, kami menyerukan bahwa dibutuhkan persatuan antar gerakan rakyat secara nasional untuk mendesak pembebasan seluruh tahanan politik dan memenjarakan para pelaku pelanggar HAM berat.

 

Semakin Ditekan, Semakin Melawan!

Bebaskan Kawan Kami, Penjarakan Penjahat HAM!

 

Indonesia, 12 Januari 2025.

📺 Siaran Ulang Konferensi Pers:https://www.youtube.com/live/6adaauPTg-w?si=mPVBhTgJyUkJHeom

📄 Deklarasi Sikap & Infografis Data Tahanan Politik Se-Indonesia:https://bit.ly/DeklarasiGMLK


Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close