Kasus Pelanggaran HAM Masih Marak pada 2018

 

Immanuel Kant pernah berujar “Karena pelanggaran hukum di suatu tempat di bumi dirasakan oleh semua orang, ide tentang kewarganegaraan dunia bukanlah bayangan hukum yang fantastis dan mnegawang-ngawang”.

Hadiah yang buruk di akhir tahun untuk pemerintah Indonesia. Terlalu sibuk dengan kontestasi politik hingga lupa menjadikan HAM sebagai parameter dan meletakkan HAM sebagaimana mestinya. HAM belum menemukan tempatnya di Indonesia.  Terlalu banyak kasus-kasus yang berlalulalang dan menguap begitu saja tanpa penanganan.

F Budi Hardimana dalam bukunya Hak-Hak Asasi Manusia Polemik Agama dengan Kebudayaan mengungkapkan bahwa hak-hak asasi manusia itu dipikirkan sebagai sesuatu yang pra-politis, yaitu mendahului negara maka individu itu utama dan raison d’etre berdirinya negara adalah untuk menjamin kebebasan individu itu. Jelas tak bisa lepas dari proses legislasi demokratis, utamanya bagi orang republikanis organisasi diri sebuah komunitas politis sangat sentral terhadap hak-hak asasi manusia.

Universal Declration of Human Right mencetak sejarah pada 10 Desember 1948. Munculnya deklarasi universal HAM yang berisi kewajiban bagi setiap negara memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar bagi warga negaranya. Di Indonesia sendiri DUHAM telah diratifikasi dengan adanya UU No.11 tahun 2005 tentang HAM. Dari situ, seharusnya negara melalui pemerintah RI wajib menghormati, melindungi serta memberikan HAM untuk hidup, merdeka, bebas dan bekerja bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tetapi  pada kenyataanya masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun 2018. Menurut catatan yang dirilis oleh Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melansir dari Kompas.com kasus pelanggaran HAM di sektor Sumber Daya Alam(SDA) menjadi yang tertinggi dengan jumlah kasus sebanyak 194 kasus. Selain itu, jenis kasus dengan jumlah tertinggi kedua adalah pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing, yang berjumlah 182 kasus

  1. SDA (umum): 194 kasus
  2. SDA (okupasi lahan): 65 kasus
  3. SDA (kriminalisasi): 29 kasus
  4. Terorisme (penembakan): 15 kasus
  5. Terorisme (penangkapan): 99 kasus
  6. Vonis Hukuman Mati: 21 kasus
  7. Penyiksaan (umum): 73 kasus
  8. Extrajudicial killing: 182 kasus
  9. Ekspresi (umum): 89 kasus
  10. Ekspresi (pelarangan aksi): 32 kasus
  11. Ekspresi (pembubaran paksa): 75 kasus
  12. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) (umum): 78 kasus
  13. KBB (pelarangan aktivitas): 28 kasus
  14. KBB (intimidasi minoritas): 19 kasus
  15. KBB (persekusi): 35 kasus

Rivanlee Anandar, peniliti  KontraS menuturkan dalam berita yang dirilis Tirto.id(10/12/2018) memberikan lima catatan utama terhadap penegakan HAM di Indonesia pada 2018 di sektor sipil dan politik terkait kebebasan berekspresi, soal akuntabilitas penegak hukum dan vonis mati, persekusi dan penyerangan terhadap kaum minoritas, praktik penyiksaan dan gagalnya penegakan hukum di Indonesia.

KontraS mengkritik Polri pula terkait  kasus pembunuhan ekstrayudisial pada 2018. Ada 182 pembunuhan ekstrayudisial dengan model tembak mati di tempat yang menewaskan 236 orang terjadi pada 2018. Pada kasus kebebasan berekspresi, tindakan represitas masih mendominasi, pembatasan hak berkumpul dan ketiadaan mekanisme akuntabilitas negara yang memberikan keadilan pada korban. Terkait vonis mati, kasus terpidana mati pada kasus narkoba masih dibilang buruk. Lalu maraknya persekusi dan penyerangan terhadap kaum minoritas dan terakhir praktik penyiksaan dan gagalnya sistem koreksi negara

Sementara di sektor ekonomi, sosial, dan budaya, KontraS menyoroti kriminalisasi pada pembela HAM dan aktivis lingkungan yang terus terjadi. KontraS mencatat, ada 29 kasus kriminalisasi terkait sektor sumber daya alam yang naik ke tahap pengadilan pada 2018.
Selain itu, okupasi sebagai model kepemilikan sewenang-wenang masih marak,ada 65 kasus okupasi lahan melibatkan Perusahaan Swasta, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BUMN dan Masyarakat Sipil.

KontraS juga memandang kinerja Kemenkopolhukam dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pembentukan Tim Gabungan Terpadu untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dinilai tidak memperhatikan mekanisme akuntabilitas dan prinsip keadilan bagi korban. Pengawasan eksternal terhadap penyelesaian kasus HAM masa lalu oleh pemerintah masih lemah.

Penulis      :Anisa Dewi Anggriaeni

Sumber foto        : rmol.com

Referensi            : Tirto.id, Kompas.com, @kontras_update,

Hardiman, Budi F. 2011. Hak-Hak Asasi Manusia Polemik dengan Agama dan Budaya. Yogyakarta : Penerbit PT Kanisius

 

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close