Tenaga pengajar seperti guru sedianya adalah juga seorang pekerja yang memiliki hak pekerja. Namun, dalam kaitan dengan status pekerja, ada istilah guru honorer dan guru tetap. Ini menimbulkan kesenjangan dalam berbagai aspek. Hal ini akan dibahas secara mendalam di Ngobras edisi “Pelanggaran Hak Tenaga Pengajar, ” yang dipandu oleh Anna Desliani dari Perempuan Mahardhika bersama Nina Suniaty, guru honorer salah satu SMA di Brebes; dan Vivi Rahma, guru honorer salah satu SMA di Jakarta.