Tegakkan Konstitusi, Akhiri Kekerasan Seksual

“Siaran Pers Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ”

 

Jakarta, 17 September 2019

Seluruh rakyat Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sebagai Prolegnas Prioritas pada 2016 dan sebagai RUU inisiatif DPR pada April 2017. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk mengakhiri kekerasan seksual sekaligus melindungi semua warga negara tanpa kecuali, mulai dari anak-anak, perempuan, hingga laki-laki. Mengingat Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasasan seksual. Dalam artian, resiko setiap warga negara mengalami kekerasan seksual terus meningkat.

Merujuk pada Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik tahun 2018, total kekerasan seksual yang terjadi sejak 2014 hingga 2017 sejumlah 21.310 kasus, dengan rata-rata terjadi 5327 kasus per tahunnya. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS Tahun 2016, menemukan sebanyak 33,4 % perempuan Indonesia yang berusia 15 – 64 tahun mengalami kekerasan dan kekerasan seksual adalah kasus yang tertinggi yaitu 24,2%. Bahkan penelitian yang dilakukan FPL di tahun 2015–2016 di 20 Provinsi menemukan bahwa hanya 10-15 % pelaku kekerasan seksual yang dihukum pengadilan.

Para korban kekerasan seksual yang terus berjatuhan ini tentu membutuhkan akses pemulihan dari negara, penjeraan bagi pelaku, dan hukum acara penanganan kasus yang lebih berpihak pada kebutuhan korban. Namun, sangat disesalkan bahwa selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2016 hingga September 2019 (masa akhir periode DPR RI), belum ada kemajuan penting dalam pembahasan RUU P-KS. Panja RUU P-KS Komisi VIII terkesan mengulur-ulur waktu dan menghindari kewajiban sebagai wakil rakyat untuk segera membahas serta mengesahkan RUU yang menjadi inisiatifnya sendiri. Selama 3 tahun penundaan pembahasan di DPR, telah terjadi 16.943 kasus kekerasan seksual.

Hanya karena penyebaran rangkaian fitnah terhadap RUU P-KS dari para pihak yang tidak mengerti pentingnya RUU ini bagi korban, Panja RUU P-KS cenderung mengabaikan perintah konstitusi dimana negara harus hadir untuk melindungi setiap warga negara, termasuk dari kekerasan seksual. Padahal RUU P-KS ini menjadi sangat penting sekali, tidak hanya untuk melindungi hak-hak korban serta menghukum para pelakunya, tetapi juga untuk menegakkan harkat derajat kemanusiaan semua orang, mewujudkan keamanan, dan pembangunan yang berkeadilan bagi Indonesia. Sebagaimana pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.

Sudah banyak hasil penelitian objektif dan kesaksian yang diberikan para korban, bahwa tingginya resiko kekerasan seksual telah menghambat, membatasi serta merampas kebebasan dan hak-hak fundamental warga negara. Tidak main-main, para korban terhambat untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, serta hak-hak lain dalam rangka keberkelanjutan hidup yang layak. Sebagai warga negara, korban juga terhambat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sehingga tidak dapat menjadi ambil bagian sebagai sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana cita-cita Indonesia.

Tiga tahun tanpa kemajuan pembahasan RUU P-KS di DPR RI mendorong keprihatinan, serta menciptakan gelombang besar dukungan dari masyarakat sipil dan rakyat di seluruh Indonesia yang bersuara satu yaitu: mendukung pembahasan dan pengesahan RUU P-KS.

Kehadiran seluruh elemen masyarakat, pendamping korban, keluarga korban, serta para penyintas dari semua daerah pada aksi ini menjadi bukti betapa penting dan berartinya RUU P-KS bagi Indonesia agar negara mengambil langkah-langkah yang kuat untuk mewujudkan terobosan payung hukum bagi korban.

Perlu diperhatikan bersama bahwa payung hukum ini sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila, juga seluruh agama dan kepercayaan di Indonesia, yang mengutamakan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, toleransi, non-diskriminasi, dan anti kekerasan. Hal ini mengingat bahwa tidak ada agama dan kepercayaan manapun di dunia yang membenarkan terjadinya kekerasan terhadap siapapun, apalagi terhadap kaum yang lemah dan dilemahkan.

 

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) untuk RUU P-KS mendesak agar DPR RI khususnya Panja RUU P-KS Komisi VIII untuk :

1. Segera membahas RUU P-KS: (a) menyepakati judul dan sistematika, (b) mempertahankan 6 elemen kunci RUU P-KS yaitu 9 tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan.

2. Segera membentuk Tim Perumus RUU P-KS.

3. Membuka ruang dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P-KS.

 

Narahubung ;
1. Veni Siregar (Forum Pengada Layanan), 083893445587
2. Neqy (Koalisi Ruang Publik Aman), 08128717702
3. Tunggal Pawestri (Individu), 08174962666

 

Lembaga Peserta Aksi:

1. Forum Pengada Layanan
2. API Kartini
3. Pekka
4. Jala PRT sayem
5. GMKI
6. HWDI
7. Persma /FPMJ
8. Jurnal Perempuan
9. KOWANI
10. KPBI
11. BEM FH UI
12. AJI
13. Kasbi
14. LBH APik
15. LBHM
16. Akara perempuan
17. ARI
18. PM
19. Wcc Jombang
20. Koalisi Perempuan Indonesia
21.JFDG  / Lintas Feminis Jakarta
22. Wcc Pasundan Durebang
23. Institut Perempuan Bandung
24.Sapa Institut Bandung
25. LRC Kjham Semarang
26. savy amira Surabaya
27. LBH Apik Jakarta
28. Wcc Mawar Balqis, Cirebon
29. Peruati Jakarta
30. LBH apik semarang
31. LBH semarang
32. Kopri cabang PMII kota semarang
33.Komunitas perempuan dewi sinta
34. Komunitas perempuan harapan kita
35. SG sekartaji
36. KPI kota semarang
37. Yasanti
38. LPP sekar
39. LPSAP uin walisongo
40. P2W Fatayat NU Jateng
41. Jakerham
42. Hollaback! Jakarta
43. Jaringan AKSI Remaja Indonesia
44. Peruati priangan
45. Jaringan advokasi jabar
46. ILRC
47. Perempuan Mahardhika
48. Kalyanamitra
49. IFLC
50. Women Studies Centre (WSC) UIN SGD Bandung
51. LPIK UIN SGD Bandung
52. Komunitas Bale Istri – Bandung
53. Sekodi Bandung
54. Bale Laki-Laki Bandung
55. Mutti Institut – Bandung
56. Jaringan Perempuan Yogyakarta
57. PW Fatayat NU DIY
58. SINDIKASI59.Aliansi Satu Visi
60.SAMI Institut Semarang
61. YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
62. Bale Istri Kab.  Bandung
63. FAHMINA Cirebon
64. Bale Perempuan Bekasi
65. PerutPUAN Jakarta
66. AKANSI Jakarta
67. Lambu Ina, Sultra
68.Simponi
67. JKP3
68.  Pedas Depok
69. Gerakan laki laki utk keadilan dan kesetaraan
70. LBH Jakarta
71. LBH Masyarakat

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close