Jangan Diam! Lawan!
Masih ingatkah temen-temen dengan jargon yang disematkan dari pakaian dan payung hitam setiap hari kamis di istana negara? Ya, tepat di aksi kamisan. Aksi kamisan adalah aksi diam korban dan keluarga korban berbagai kasus mulai era tahun 1965 sampai dengan saat ini. Aksi kamisan adalah bentuk protes dan luapan keresahan masyarakat akan pemerintahan yang dinilai timpang sebelah dan merugikan bukannya mensejahterakan dan melindungi rakyatnya.Di antara keluarga korban berbagai kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 1965, salah satunya ada Ibu Sumarsih.
Siapa yang tidak mengenal Sumarsih? Seorang aktivis yang selalu memperjuangkan keadilan atas kematian putranya (Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan) dalam tragedi Semanggi I pada tangal 11-13 November tahun 1998. Tanpa lelah menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang dialami Wawan. Bersama suaminya dan orang tua korban lain, ia telah melakukan berbagai advokasi tanpa henti yang kemudian tidak kunjung mendapat jalan keluar. Salah satu advokasi yang dilakukan yang sampai sekarang masih berjalan berupa aksi damai yaitu aksi kamisan. Aksi ini dilangsungkan di depan istana negara, dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi-aspirasi para peserta yang hadir. Namun ternyata, dalam aksi kamisan bukan hanya tentang kasus Semanggi atau Trisakti saja yang diangkat, melainkan mengenai isu-isu lain seperti RUU Permusikan, Kasus Rumpin, korban UU ITE Baiq Nuril yang merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah kepada dirinya, dan kasus kekerasan seksual di internal kampus.
Kekerasan seksual adalah kekerasan berbentuk gender. Akan sangat sulit mengungkapkan sebab sifatnya privasi hingga untuk melapor pun sulit karena tidak ada saksi. Faktor penyebab kekerasan seksual salah satunya masih menjadikan perempuan sebagai objek. Ketika yang menjadi sasaran itu perempuan, tuduhan perempuan menggoda, kecentilan, ingin digoda, baju seksi. Ibu Sumarsih yakin tidak ada satu perempuan pun yang ingin digoda dan niat untuk diperkosa. Pakaian yang minim bukan menjadi alasan mewajarkan kekerasan seksual terhadap perempuan. Permasalahan krusial justru datang pada otak dan pikiran.
Berkaca dari Sumarsih yang sudah tidak muda lagi namun memiliki semangat yang tidak pernah padam untuk mendapatkan keadilan untuk putranya dan para korban pelanggaran HAM lain, selama 12 tahun ia rutin menghadiri aksi kamisan di depan istana Negara. Hal ini sudah seharusnya menjadi “tamparan” untuk anak muda.
Banyak hal yang terjadi di masyarakat dan tidak mendapat keadilan dari pemerintah. Lantas apa yang bisa anak muda lakukan? Sebagai agent of change, sudah sepantasnya anak muda lebih peka dan mendekatkan diri ke masyarakat agar tahu masalah apa saja yang ada di tengah masyarakat. Seperti kata Bu Sumarsih, “Anak muda itu kan sebenarnya harapan masa depan bangsa. Sebenarnya anak muda yang masih kuliah, kuliah saja tidak cukup, menuntut ilmu saja tidak cukup. Harus dibekali dengan praktik melihat realitas yang ada di masyarakat.”
Walaupun banyak anak muda yang sudah berani bersuara dan memperjuangkan keadilan masyarakat, namun lebih banyak lagi anak muda yang memilih diam, pasif, dan bungkam. Padahal, tidak dapat ditampik apabila anak muda juga bisa mengalami ketidakadilan dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Ketika hal itu terjadi, apabila ia sendiri yang mengalami atau pun orang lain di lingkungannya, sudah jelas anak muda tidak bisa bungkam saja melainkan harus memperjuangkan keadilan untuk mendapatkan perlindungan dari Negara. Saatnya anak-anak muda untuk sadar bahwa potensinya dalam masyarakat adalah untuk memerangi kekerasan negara, memerangi korupsi, memerangi tindakan-tindakan yang tidak bermoral. Apabila anak muda bangsa berani menyuarakan dan memperjuangkan keadilan, sudah pasti bangsa Indonesia akan lebih baik, lebih sejahtera, adil, dan makmur.
Meneladani semangat juang Sumarsih, anak muda khususnya mahasiswa seharusnya bisa bersuara lantang untuk melawan kasus kekerasan seksual yang sedang dihadapi ataupun sudah dihadapi. Selama lebih dari 12 tahun Sumarsih berdiri dan lantang mencari hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Semestinya mahasiswa pun mampu melantangkan suara untuk korban kekerasan seksual dan membuat pelaku jera dengan aksinya. Kekerasan seksual bukanlah hal yang tabu untuk disuarakan melainkan memang hal yang sangat krusial untuk tidak dibungkamdan bukan merupakan hal yang biasa. Negara pun seharusnya mengeluarkan payung hukum untuk menghapuskan kekerasan seksual. Ayo bergerak dan lawan kekerasan seksual.
Aku, Kamu, Lawan Kekerasan Seksual!
Penulis : Ika Agustina dan Dhiffa Azzahra
Credit Picture : www.catatankaki.info